Gorontalo,  (ANTARA GORONTALO) - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Gorontalo Winarni Monoarfa mengatakan bukan hanya kinerja keuangan dan pembangunan yang membutuhkan audit dan pengawasan, tetapi bidang kearsipan harus diberlakukan hal serupa.

"Karena urusan kearsipan merupakan salah satu urusan wajib pada pemerintahan daerah, sehingga penyelenggaranya harus diawasi," katanya saat penyusunan Laporan Audit Kearsipan Eksternal Pada Lembaga Kearsipan Daerah Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo, Selasa.

Untuk itu pengawasan terhadap urusan penyelenggaraan kearsipan pemerintah daerah kabupaten dan kota dilaksanakan oleh gubernur, sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.

Dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang kearsipan dan peraturan kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Nomor 38 Tahun 2015 tentang pedoman pengawasan kearsipan, dimana pengawasan dilaksanakan terhadap penyelenggaraan dan penegakan peraturan perundang-undangan kearsipan.

Kepala Bidang Kearsipan dan Perpustakaan Gorontalo mengatakan, penyusunan laporan audit kearsipan eksternal telah dilaksanakan selama bulan Februari sampai Agustus di lima kabupaten dan satu kota.

"Sebelum laporan audit dibuat ada aspek yang harus diperhatikan yakni JRA (Jadwal Retensi Arsip), keamanan, dan klasifikasi arsip. Jadi dari semua hasil itu kami buat risalah masing-masing kabupaten/kota setelah itu baru laporan hasil audit eksternal," katanya.

Menurutnya kegiatan tersebut dilaksanakan mulai dari tanggal 7-9 Agustus dengan narasumber dari ANRI (Arsip Nasional Republik Indonesia) dan peserta dari Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Gorontalo.

Pewarta: Debby Mano

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2017