Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Komisi Perlidungan Anak Indonesia (KPAI)
mendorong pemerintah membentuk badan pengawas rumah sakit di kabupaten
dan kota, salah satunya agar kasus yang menimpa bayi Debora tak terulang
kembali.
"Punishment didasarkan
hasil investigasi. SP 1, 2 dan 3 penutupan sementara. Penutupan ini
untuk memberikan kesempatan pada rumah sakit memperbaiki layanan. Dari
hasil investigasi kalau nyata kesalahannya bisa kami rekomendasikan
pencabutan izin," ujar Komisioner bidang Kesehatan KPAI, Sitti
Hikmawatty dalam kesempatan yang sama.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2017
"Hanya ada di level nasional. Tetapi
harusnya ada di tingkat kabupaten dan kota. Masyarakat bisa langsung
mengadu ketika mengalami kasus seperti orangtua D," ujar Komisioner
bidang Pendidikan KPAI, Retnolistyarti di Jakarta, Rabu.
Bila
badan pengawas terbentuk di tingkat kabupaten dan kota, sambung Retno,
maka terbangunlah sistem pengawasan bersama. Dengan begitu, keluarga
pasien bisa mendapatkan layanan kesehatan darurat tanpa perlu memberikan
uang muka terlebih dahulu.
"Artinya seperti
bangun sistem pengawasan bersama. Keluarga pasien bisa mendapatkan
layanan darurat tanpa harus memberikan uang muka dahulu," tutur Retno.
Pemerintah,
sambung dia, seharusnya bisa memaksa terbentuknya badan pengawas
tingkat kabupaten dan kota karena keberadaannya penting agar masyarakat
tahu harus mengadu ke mana.
"Misalkan kalau
sekarang masyarakat mengalami masalah terus mengadunya ke mana? Jadi ini
ada di UU Kesehatan ada perintahnya kemudian PP-nya sudah dibuat.
Memang ke bawahnya yang belum. Ini menjadi PR dan momentum agar
pengawasan setiap lini itu ada," tutur Retno.
KPAI
juga mendorong Kementerian Kesehatan memberikan hukuman pada pelayanan
kesehatan yang main-main dengan pasien anak atau tidak memenuhi standar
aman bagi pasien anak.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2017