Gorontalo, (Antara) - BPJS Kesehatan mengingatkan seluruh rumah sakit (RS) yang bekerjasama dengan lembaga itu, untuk patuh dan penuhi semua peraturan yang ditetapkan pemerintah, sehingga klaim akan pembayarannya bisa lancar.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Nopi Hidayat mengatakan Kasus RSUD Otanaha di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo, yang baru saja terjadi, khususnya belum dapat dibayarkan klaimnya oleh BPJS Kesehatan, menjadi salah satu contoh mengapa rumah sakit harus taat pada regulasi.

"Salah satunya adalah kewajiban dokter atau tenaga kesehatan untuk memiliki Surat Izin Praktik (SIP) bagi yang berpraktik di rumah sakit, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional," kata Nopi melalui pesan tertulis disampaikan ke ANTARA, Senin.

Berawal pada bulan November 2016, BPJS Kesehatan Kantor Cabang Gorontalo melakukan "recredentialing" RSUD Otanaha. Recredentialing merupakan proses evaluasi ulang terhadap persyaratan kerja sama yang meliputi sumber daya manusia, kelengkapan sarana dan pra sarana, lingkup pelayanan dan komitmen pelayanan.

Hal ini dilakukan BPJS Kesehatan untuk memastikan pelayanan yang diberikan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat(JKN-KIS) sesuai standar.

"Dari hasil recredentialing tersebut, diketahui bahwa salah satu dokter spesialis yang berpraktik di RSUD Otanaha belum memiliki SIP. Hal ini menyebabkan kami kesulitan untuk membayar klaim karena tidak sesuai dengan dasar hukum yang ada," kata Nopi Hidayat.

Ia menjelaskan, selain Permenkes Nomor 71 Tahun 2013, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran pada pasal 36 dan 37, juga menyebutkan bahwa setiap dokter dan dokter gigi yang melakukan praktik kedokteran di lndonesia, wajib memiliki SIP yang dikeluarkan pejabat kesehatan yang berwenang di kabupaten/kota, dan tempat praktik kedokteran hanya diberikan untuk paling banyak 3 (tiga) tempat.

Tak hanya itu, mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2052/Menkes/Per/X/2011 tentang izin praktik dan pelaksanaan praktik kedokteran pada Pasal 15 ayat (1) dan (2), disebutkan bahwa untuk kepentingan pemenuhan kebutuhan pelayanan kedokteran, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi atas nama Menteri dapat memberikan surat tugas kepada dokter spesialis tertentu yang telah memiliki SIP, untuk bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan atau rumah sakit tertentu tanpa memerlukan SIP di tempat tersebut, berdasarkan permintaan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.

"Kasus RSUD Otanaha, masih terdapat dokter spesialis lain yang mempunyai SIP dan dapat memberikan pelayanan kesehatan sejenis, sehingga tidak bisa berpegang pada aturan tersebut. BPJS Kesehatan Kantor Cabang Gorontalo telah melakukan komunikasi beberapa kali dengan RS Otanaha untuk memenuhi kelengkapan persyaratan SIP pada dokter tersebut. Akan tetapi sampai saat ini belum dipenuhi," tambahnya

Hal ini juga telah dibahas bersama antara BPJS Kesehatan dengan Pemerintah Kota Gorontalo, Dinas Kesehatan, IDI Wilayah, dan RSUD Otanaha," terang Nopi.

Kendati demikian, Nopi menegaskan BPJS Kesehatan tetap membayar klaim RSUD Otanaha untuk semua pelayanan Kesehatan yang diberikan, kecuali pelayanan yang diberikan oleh satu orang dokter yang tidak memiliki SIP.

"Klaim tersebut tangguhkan sampai dengan persyaratan dapat dipenuhi," jelasnya.

Di luar kejadian tersebut, BPJS Kesehatan dan Dinas Kesehatan setempat memastikan pelayanan kesehatan bagi peserta JKN-KIS di RS Otanaha tetap berjalan normalseperti biasanya.

Demikian pula proses klaim dan pembayaran klaim lainnya bagi RSUD Otanaha tetap dilaksanakan seperti biasa.

Berkaca pada kasus RSUD Otanaha tersebut, BPJS Kesehatan pun mengingatkan agar rumah sakit mitra lainnya yang belum memenuhi standar kelayakan yang ditetapkan pemerintah, untuk segera melengkapi kekurangannya dalam kesempatan pertama.

Nopi pun memastikan jika BPJS Kesehatan akan membayar klaim paling lambat 15 hari kerja sejak berkas lengkap diterima. Karenanya, kelengkapan berkas dari rumah sakit yang menentukan seberapa cepat klaim akan dibayarkan.

"Pada prinsipnya kami siap melakukan percepatan pembayaran klaim rumah sakit sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, kami juga mengharap kerja sama rumah sakit untuk dapat mempercepat pengajuan klaim dan memperhatikan kelengkapan berkasnya," pungkas Nopi.  (advertorial)

Pewarta:

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2017