Gorontalo, (ANTARA GORONTALO) - Para bakal calon kontestan Pilkada 2018 di Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, yang akan menggunakan jalur perseorangan atau independen diminta lebih awal mengajukan dukungan Kartu Tanda Penduduk Elektronik ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Komisioner KPU Divisi Perencanaan dan Data, Sophian Rahmola, Rabu di Gorontalo, Rabu mengatakan, jadwal pengajuan dukungan dalam bentuk surat dukungan dan lampiran salinan KTP-E sesuai tahapan Pilkada 2018 di kabupaten ini, yaitu 25 November 2017.

Pengajuan tersebut diharapkan lebih awal disampaikan agar sesuai dengan "tagline" KPU, yaitu "melayani dan mengingatkan bahwa penyerahan dukungan sudah dekat".

Pelayanan tercepat yang dilakukan pihaknya agar kontenstan Pilkada melalui jalur perseorangan dapat lebih teliti dalam memasukan dukungan melalui KTP-E sebab harus dalam bentuk "soft" dan "hard copy".

Mengacu pada pengalaman penyelenggaraan Pilkada sebelumnya, terdapat kasus yang ditemukan seperti ketidaksamaan jumlah salinan KTP-E dengan daftar nama dukungan dalam format B1.KWK.

Ada juga yang ditemukan tidak adanya kesamaan jumlah dengan "soft copy".

Pada Pilkada 2018 ini, KPU kabupaten akan memperketat verifikasi baik jumlah saat pemasukan dukungan ataupun jumlah yang ada dalam "soft copy" terhadap dukungan yang dimasukkan.

"Jika jumlah dukungan yang dimasukkan tidak sama apalagi angkanya tidak bersesuaian atau lompat-lompat, pasti akan terkoreksi saat itu juga maka pihak kontestan bisa melakukan penyempurnaan data dukungan," kata Sophian.

Pihaknya telah menyiapkan tim pokja yang akan menghitung jumlah dukungan secara manual maupun secara elektronik agar jumlahnya tepat.

Pewarta: Farid

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2017