Gorontalo,  (ANTARA GORONTALO) - DPRD Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo, gelar paripurna dalam rangka pengambilan keputusan terhadap usul anggota tentang penggunaan hak menyatakan pendapat, lembaga itu mengusulkan pemberhentian Fadli Hasan dari jabatan Wakil Bupati (Wabup) Gorontalo.

Sidang paripurna DPRD pada Jumat (22/9) malam, yakni dimulai pukul 21.00 wita yang dipimpin langsung ketua DPRD Sahmid Hemu dan dihadiri Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo.

Ketua DPRD Sahmid Hemu menyatakan sidang paripurna hak menyatakan pendapat DPRD telah kuorum karena dihadiri 30 dari 35 anggota DPRD setempat.

"DPRD Kabupaten Gorontalo memutuskan atau menetapkan dalam menggunakan hak menyatakan pendapat DPRD, menyatakan Fadli Hasan yang kedudukanya sebagai Wabup Gorontalo melanggar sumpah janji jabatannya sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014," kata Sahmid, sebagaimana dituangkan dalam surat keputusan DPRD.

Ia menambahkan, ini merupakan tindaklanjut dari pelaksanaan Hak Angket DPRD Kabupaten Gorontalo terhadap dugaan permintaan "fee proyek" pekerjaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Gorontalo.

Dalam surat tersebut yang dibacakan Sekretaris DPRD Kabupaten Gorontalo bahwa Fadli Hasan melanggar sumpah janji jabatan, tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah.

Kemudian melanggar larangan bagi kepala daerah atau wakil kepala daerah dan melakukan perbuatan tercela, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang 23 tahun 2014.

"Selanjutnya surat keputusan ini akan kami serahkan ke Mahkamah Agung (MA) paling lambat dalam jangka waktu tiga hari," urainya.

Jika hasil keputusan MA menerima pendapat DPRD Kabupaten Gorontalo dan memutuskan Fadli Hasan dalam kedudukan sebagai wakil Bupati melanggar sumpah janji jabatan, atau melanggar ketentuan sebagai kepala atau wakil kepala daerah, maka DPRD akan menyampaikan usul kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk pemberhentiannya.

"Dan juga meminta surat keputusan Mendagri tentang pengangkatan wakil bupati Gorontalo dinyatakan dicabut dan tidak berlaku," tegasnya.

Sementara itu, Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo mengaku sedih ketika Wabup Fadli Hasan diusulkan diberhentikan oleh DPRD setempat, lewat rapat paripurna tersebut.

"Terus terang saya berat hati untuk hadir pada sidang paripurna, cuma karena dalam tata tertib bupati harus hadir maka saya sempatkan diri untuk menghadiri rapat tersebut," kata Nelson yang ditemui usai sidang paripurna.

Ia menjelaskan, Fadli Hasan adalah pendampingnya yang telah bekerjabersamanya di pemerintahan Kabupaten Gorontalo kurang lebih selama satu tahun setengah.

Terutama saat pihaknya dan Wabup berjuang pada Pilkada 2015, sehingga ditetapkan menjadi bupati dan wabup Kabupaten Gorontalo.

"Saya sempat meminta penjelasan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) kabupaten, Asisten I Setdakab, Kepala Kesbangpol dan juga hukum terkait kedudukan saya untuk hadir pada paripurna ini," jelasnya.

Namun karena sudah merupakan tata tertib, dimana bupati sebagai pemerintah daerah dimintakan jawaban atas sidang paripurna DPRD.

Ia menuturkan bahwa proses ini sudah berlangsung lama, dan DPRD menjalankan sesuai prosedur ketentuan undang undang, maka pihaknya hadir dalam sidang sebagai bentuk menghargai lembaga DPRD.

"Apa yang terjadi di DPRD hari ini sudah dilihat oleh masyarakat lewat berbagai media, sehingga masyarakatpun menunggu hasilnya, termasuk memantau apa yang terjadi malam ini, termasuk saya sendiri dinilai oleh masyarakat,"jelasnya.

Pewarta: Farid

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2017