Gorontalo,  (ANTARA GORONTALO) - Polda Gorontalo dan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Gorontalo membentuk satuan tugas (satgas) pencegahan obat terlarang dan berbahaya, Senin.

Kapolda Gorontalo, Brigjen Pol Rachmad Fudail mengatakan satgas tersebut merupakan bentuk kepekaan aparat pelayan masyarakat terhadap perkembangan dan situasi maraknya pemberitaan peredaran pil PCC dan makanan anak yang berbahaya.

"Saat ini marak pemberitaan terkait beredarnya pil PCC di masyarakat dan banyak anak-anak usia muda atau usia sekolah yang menjadi korban, tentunya ini harus juga disikapi oleh kita di Gorontalo, guna mencegah peredaran obat-obat tersebut masuk di Gorontalo," ujarnya.

Menurut Kapolda, satgas tersebut dibentuk sebagai tindak pencegahan sebelum ada korban di wilayah Gorontalo.

"Kita akan melakukan razia-razia di apotek maupun toko obat, jika ditemukan ada obat kedaluwarsa ataupun yang tidak layak edar akan segera disita dan lakukan pemusnahan sesuai prosedur yang ada," tegasnya.

Selain itu di Gorontalo juga menurut Kapolda banyak lem yang laris manis dipasaran, tapi bukan untuk menempel barang melainkan dihirup oleh anak-anak muda.

Ia pun meminta seluruh jajaran agar bisa berkoordinasi dengan pihak Dinas Pendidikan setempat dan juga kepala sekolah untuk melakukan razia-razia disekolah.

"Satuan Pembinaan Masyarakat (Binmas) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) harus sering turun ke masyarakat untuk memberikan pembinaan dan penyuluhan ke anak-anak sekolah maupun masyarakat tentang bahayanya hirup lem tersebut," jelas Kapolda, lagi.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Wahyu Tri Cahyono menambahkan bahwa terkait pencegahan peredaran obat terlarang dan berbahaya jajaran Direktorat Resnarkoba Polda hingga Polres sudah bertindak, baik secara preemtif maupun preventif.

"Hasil rapat tadi bahwa, mulai hari ini sampai tanggal 3 Oktober, satgas yang dibentuk sudah akan bekerja, dan tadi telah dibentuk lima satgas dengan penanggung jawab satgas adalah Dir Resnarkoba Kombes Pol Santosa Ginting, Penanggungjawab Ahli adalah Kepala BPOM Gorontalo Sukriadi Darma dan penanggungjawab Korwas PPNS adalah Dir Reskrimsus Kombes Pol Totok Suharyanto," tutupnya.

Pewarta: Adiwinata Solihin

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2017