Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan 51 orang
dalam pesta gay di tempat T1 Sauna di kawasan Ruko Plaza Harmoni Blok A
Jalan Suryo Pranoto, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat malam (6/10).
Dari 51 pengunjung ada tujuh warga negara asing yakni dari China, Thailand, dan Malaysia, kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol R. Argo Yuwono di Polres Jakarta Pusat, Sabtu.
Telah ditetapkan lima orang tersangka yang berinisial GG sebagai pemilik T1 Sauna, GCMP sebagai penanggung jawab T1 Sauna, NS sebagai kasir, TS sebagai administrasi dan KN sebagai pemberi keperluan tamu. Sedangkan tersangka HI berhasil kabur dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), katanya.
Saat penangkapan dan dibawa ke Polres Jakarta Pusat, mereka diperlakukan dengan baik dengan menggunakan pakaian lengkap dan pagi dikasih sarapan, kata Argo.
Para tersangka diancam dengan pasal 30 junto pasal 4 ayat 2 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 dan atau paaal 296 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun, katanya.
Saat ini masih menyelidiki lama waktu beroperasinya termasuk apakah masuk dalam jaringan internasional atau tidak, kata Argo.
Para pria penyuka sesama jenis ini menggunakan tempat sauna dan kebugaran hanya sebagai kamuflase. Dengan biaya masuk tempat tersebut sebesar Rp165 ribu dan mendapatkan alat kontrasepsi dan keperluan lainnya, katanya.
Dari hasil pengerebekan diantaranya ditemukan alat kontrasepsi, alat sex serta mesin kasir.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2017
Dari 51 pengunjung ada tujuh warga negara asing yakni dari China, Thailand, dan Malaysia, kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol R. Argo Yuwono di Polres Jakarta Pusat, Sabtu.
Telah ditetapkan lima orang tersangka yang berinisial GG sebagai pemilik T1 Sauna, GCMP sebagai penanggung jawab T1 Sauna, NS sebagai kasir, TS sebagai administrasi dan KN sebagai pemberi keperluan tamu. Sedangkan tersangka HI berhasil kabur dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), katanya.
Saat penangkapan dan dibawa ke Polres Jakarta Pusat, mereka diperlakukan dengan baik dengan menggunakan pakaian lengkap dan pagi dikasih sarapan, kata Argo.
Para tersangka diancam dengan pasal 30 junto pasal 4 ayat 2 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 dan atau paaal 296 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun, katanya.
Saat ini masih menyelidiki lama waktu beroperasinya termasuk apakah masuk dalam jaringan internasional atau tidak, kata Argo.
Para pria penyuka sesama jenis ini menggunakan tempat sauna dan kebugaran hanya sebagai kamuflase. Dengan biaya masuk tempat tersebut sebesar Rp165 ribu dan mendapatkan alat kontrasepsi dan keperluan lainnya, katanya.
Dari hasil pengerebekan diantaranya ditemukan alat kontrasepsi, alat sex serta mesin kasir.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2017