Gorontalo, (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo mulai  membuka perekrutan lembaga Adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), dalam menghadapi Pilkada serentak 2018.

Anggota KPU setempat Salihun selaku divis SDM dan Partisipasi Masyarakat, mengatakan dalam perekrutan lembaga adhoc tingkat kecamatan dan kelurahan ini KPU sangat selektif mungkin, terutama dalam hal integritas dan kepribadian anggota penyelenggara.

"Untuk usia paling rendah berumur 17 tahun, terpenting jujur dan adil, serta tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan," kata Salihun.



Hal yang tidak kalah penting lainya, lanjut Salihun, dia mampu bekerja, dan wilayah tempat tinggalnya berdomisili di wilayah kerja PPK dan PPS.

Tidak hanya itu, calon anggota tidak boleh atau belum pernah menjabat dua kali periode sebagai anggota PPK dan PPS.

Ia menjelaskan, misalnya dia sudah dua kali periode menjadi PPS, maka untuk selanjutnya dia bisa mendaftar sebagai anggota PPK, tapi kalau tetap anggota PPS, itu yang tidak dibolehkan.

"Untuk pendidikan, paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat," ujarnya.

Ia menambahkan calon harus memasukan surat pernyataan yang berisi yaitu, pernyataan setia kepada Pancasila dan UU, tidak pernah menjadi anggota parpol, tidak pernah dipidana, berdasarkan putusan pengadilah, bebas dari penyalahgunaan Narkoba, tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU, belum pernah menjabat dua kali sebagai PPK dan PPS, dan surat keterangan sehat.

"Untuk formulir pendaftara bisa diunduh di laman website KPU Kota Gorontalo di http://kota-gorontalo.kpu.go.id," jelas Salihun.

Berkas persyaratan administrasi dapat diserahkan di sekretariat KPU, untuk PPK mulai tanggal 12 - 21 Oktober 2017, dan PPS mulai tanggal 12 Oktober hingga 4 November 2017.

Pewarta: Farid

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2017