Gorontalo, (ANTARA GORONTALO) - Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo, Provinsi Gorontalo, terus berupaya melakukan pengendalian peredaran minuman keras (miras), yang didukung dengan pembaharuan peraturan daerah (Perda) minuman beralkohol.

Perda yang direvisi adalah Nomor 3 tahun 2017 tentang minuman beralkohol. Selanjutnya dalam aturan tersebut telah ditambah golongan miras yang tidak bisa lagi diperjualbelikan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Gorontalo, Abubakar Luwiti, Senin, mengatakan mereka sudah turun melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

"Kita sudah bergerak sejak pekan lalu, dan anggota kami sudak melakuan penertiban dengan menyita sejumlah barang bukti yang tidak sesuai dengan aturan," katanya.

Ia juga mengatakan, penindakan itu sekaligus sosialisasi perda karena banyak perubahan di dalamnya, sehingga butung waktu untuk memperkenalkan kepada masyarakat.

Masyarakat, lanjutnya, tidak bisa dipersalahkan sepenuhnya, karena ada yang memiliki izin dari dinas lain. Ia berpendapat, hal itu karena masyarakat masih memegang perda yang lama.

"Perda itu masih mengizinkan miras jenis tertentu yang dijual lewat supermarket dan hotel berbintang. Itu pun dengan takaran dan jumlah yang diatur. Bahkan waktu pembelian diatur, karena hanya bisa dilayani pembelian di atas jam 09.00 wita hingga 18.00 wita, dan tidak bisa dikonsumsi di tempat umum," katanya lagi.

Tambahnya, karena perda tersebut masih tahap sosialisasi, maka barang sitaan dikembalikan lagi ke pemiliknya. Namun mereka sudah dibuatkan surat perjanjian untuk tidak lagi menjual miras yang sudah dilarang.

Jika ada masyarakat yang tidak mengindahkan aturan itu, Abubakar mengatakan akan menindaki mereka secara tegas, sesuai peraturan yang berlaku saat ini.

"Baik toko maupun warung-warung yang berjualan miras harus beralih menjadi supermarket atau kalau tidak begitu, tidak diperkenankan lagi jual beli miras di tempat itu," tegasnya.

Pewarta: Febriyandi Abidin

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2017