Gorontalo, (Antara) - Pembangunan jalan yang menghubungkan Kecamatan Suwawa Selatan dengan Kabila Bone, Kabupaten Bone Bolango, harus mengajukan izin pinjam pakai ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Karena rencana pembangunan jalan itu, telah memasuki kawasan hutan lindung Taman Nasional Bogani Nani Wartabone (TNBNW), sehingga perlu ada izin pakai dari KLHK," kata Staf Ahli Bupati Bone Bolango Bidang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan dan Infrastruktur, Jumaidil belum lama ini.

Menurutnya, pembangunan maupun pembukaan jalan baru Suwawa Selatan-Kabila Bone ini sangat dibutuhkan, karena mengingat dari segi aksesbilitas jika jalan menuju ke Kabila Bone atau ke wilayah Bone Pesisir harus memutar atau melewati Kota Gorontalo yang saat ini sudah sangat sempit dan padat dengan pemukiman penduduk.

"Sehingga dibutuhkan pembukaan jalur jalan alternatif, dan rencana jalur Suwawa Selatan-Kabila Bone sudah sangat tepat," katanya lagi.

Karena rencana pembangunan jalan ini lewat kawasan hutan, sehingga dibutuhkan izin pinjam pakai, mengingat kawasan hutan yang merupakan trase Jalan Suwawa Selatan menuju Kabila Bone masuk dalam Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru (PIPPIB).

Sehingga proses izin pinjam pakai dalam rangka pembangunan ruas jalan tersebut harus didahului dengan revisi PIPPIB.

"Ini dilakulan sebagai jawaban atas surat permohonan yang disampaikan Bupati Bone Bolango kepada KLHK untuk dilakulan survei sebagai bahan dan data yang diperlukan dalam rangka revisi PIPPIB tersebut," terang Jumaidil.

Pada prinsipnya, kata Jumaidil, dari KLHK sudah menyurat ke Kabupaten Bone Bolango melalui Direktur Inventarisasi Potensi dan Sumber Daya Hutan di Dirjen Planologi Kehutanan, bahwa disilahkan untuk melakukan survei lokasi rencana pembangunan jalan ini.

"Nah data hasil survei ini nantinya akan menentukan untuk dilakukan revisi PIPPIB dalam kawasan hutan itu," katanya.

Karena itu, lanjut Jumaidil, apa yang menjadi hasil rapat pembahasan ini akan dia finalkan dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH). Kebetulan salah satu persyaratan administrasi untuk proses revisi itu adalah Pemkab Bone Bolango harus menyajikan dalam bentuk Peta Citra Satelit resolusi tinggi dengan jarak pencitraan itu 0,5-4 meter. (adv/humas)

Pewarta:

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2017