Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Kementerian Komunikasi dan Informatika
mengumumkan bahwa PT Indosat Tbk (Indosat) dan PT Hutchison 3 Indonesia
(Tri) sebagai pemenang lelang untuk dua blok pita sebesar masing-masing 5
MHz dengan moda FDD pada frekuensi 2,1 Ghz.
Indosat dan Tri masing-masing menawarkan harga sebesar Rp423,084 miliar, demikian disampaikan dalam siaran pers Kementerian Kominfo, Senin.
Lelang harga dimulai pada Senin pagi pukul 09.00 WIB, dan pukul 11.15 WIB telah menghasilkan pemenang lelang, setelah dua peserta yaitu Indosat dan Tri menyampaikan harga penawaran pada putaran terakhir. Lelang kali ini, diikuti oleh tiga operator. Selain Indosat dan Tri, juga PT XL Axiata Tbk (XL).
Usai hasil lelang harga dan pengumuman pemenang, diberikan masa sanggah sesuai ketentuan Pasal 34 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2017. Peserta seleksi masih dapat menyampaikan sanggahan secara tertulis kepada Tim Seleksi dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja setelah hari pengumuman hasil Seleksi, disertai bukti-bukti yang memperkuat sanggahan.
Sanggahan secara tertulis sebagaimana dimaksud di atas ditujukan kepada Ketua Tim Seleksi dan disampaikan secara langsung ke Sekretariat Tim Seleksi pada hari Selasa, 31 Oktober 2017 pukul 09.00 sampai dengan 15.00 WIB.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2017
Indosat dan Tri masing-masing menawarkan harga sebesar Rp423,084 miliar, demikian disampaikan dalam siaran pers Kementerian Kominfo, Senin.
Lelang harga dimulai pada Senin pagi pukul 09.00 WIB, dan pukul 11.15 WIB telah menghasilkan pemenang lelang, setelah dua peserta yaitu Indosat dan Tri menyampaikan harga penawaran pada putaran terakhir. Lelang kali ini, diikuti oleh tiga operator. Selain Indosat dan Tri, juga PT XL Axiata Tbk (XL).
Usai hasil lelang harga dan pengumuman pemenang, diberikan masa sanggah sesuai ketentuan Pasal 34 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2017. Peserta seleksi masih dapat menyampaikan sanggahan secara tertulis kepada Tim Seleksi dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja setelah hari pengumuman hasil Seleksi, disertai bukti-bukti yang memperkuat sanggahan.
Sanggahan secara tertulis sebagaimana dimaksud di atas ditujukan kepada Ketua Tim Seleksi dan disampaikan secara langsung ke Sekretariat Tim Seleksi pada hari Selasa, 31 Oktober 2017 pukul 09.00 sampai dengan 15.00 WIB.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2017