Gorontalo, (ANTARA GORONTALO) - Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI) Kabupaten Gorontalo Utara, resmi dicoret sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU.

Koordinator divisi data, humas dan hubungan antar lembaga KPU Gorontalo Utara, Sophian Rahmola, Minggu, mengatakan, pembatalan PKPI sebagai peserta Pemilu dilakukan Sabtu (15/3).

Alasannya, tidak memasukkan laporan awal dana kampanye dan tidak mengajukan pencalonan anggota legislatif (caleg).

"Pelaporan dana kampanye PKPI tidak dilakukan, sebab mereka tidak mengajukan pencalonan caleg, selain untuk DPRD Provinsi," ujar Sophian.

Ditambah lagi, PKPI tidak pernah aktif dalam kegiatan KPU, padahal pengurus di tingkat kabupaten atau Dewan Pimpinan Cabang (DPC) mendapatkan pemberitahuan dan undangan tertulis di setiap penyelenggaraan kegiatan.

Pencoretan PKPI sebagai peserta Pemilu khusus di kabupaten ini kata Sophian, otomatis menghapus jadwal pelaksanaan kampanye di seluruh daerah pemilihan (dapil).

Terkait sosialisasi pencoretan tersebut, KPU kabupaten masih akan menunggu petunjuk dari pusat.

Sementara itu, ketua DPC PKPI setempat, Rahmola Tanaiyo, enggan menanggapi soal pembatalan keikutsertaan partainya pada Pemilu.

Ia yang dihubungi melalui telepon selulernya mengaku, masih berada dalam perjalanan sehingga belum bisa memberikan penjelasan.  

Pewarta: Susanti Sako

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2014