Jakarta, (ANTARA GORONTALO) - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengumumkan akan memutuskan permohonan uji materi Undang Undang No.42 tahun 2008 tentang Pemilu Presiden pada Kamis (20/3) sore.

"MK sudah mengumumkan akan memutuskan gugatan uji materi yang saya ajukan, Kamis besok," kata Yusril Ihza Mahendra melalui surat elektroniknya, Rabu.

Yusril tidak menjelaskan, apakah MK akan memutuskan permohonan yang diajukannya melalui persidangan lagi atau tidak.

Ketua Majelis Syuro Partai Bulan Bintang ini menyatakan menghormati langkah MK dalam mengadili gugatan uji materi UU tentang Pemilu Presiden yang diajukannya.

"Kita tentu berharap MK akan mengabulkan permohonan saya secara bijak, meskipun tidak seluruhnya dikabulkan," katanya.

Yusril menegaskan, bagi dirinya yang penting adalah dengan putusan ini, maka persoalan konstitusionalitas pelaksanaan Pilpres 2014 terselesaikan.

Siapapun nanti yang maju sebagai calon presiden pada pemilu 9 Juli 2014 dan kemudian terpilih, menurut dia, tidak akan mengalami persoalan konstitusionalitas dan legitimasi.

"Dengan cara ini, saya berharap masyarakat Indonesia akan memiliki pemerintah yang sah dan konstitusional untuk membangun dan memajukan bangsa ke depan," katanya.

Mantan Menteri Hukum dan Perundang-undangan ini menjelaskan, memerhatikan dinamika politik terkini, dirnya dapat memahami jika pelaksanaan pemilu legislatif dan pemilu presiden masih dipisah sampai pemilu berikutnya.

Jadi, pemilu legislatif tetap dilaksanakan sesuai rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada tanggal 9 April dan pemilu presiden pada 9 Juli 2014.

Namun, kata Yusril, proses pencalonan presiden dan wakil presiden yang ditolak MK dalam permohonan uji materi yang diajukan Effendi Gazali, dimohonkan kembali.

"Saya harapkan permohonan uji materi soal proses pencalonan presiden dan wakil presiden ini dapat dikabulkan oleh MK," katanya.

Yusril juga berharap, putusan MK yang keliru tentang "presidential threshold" dalam permohonan uji materi oleh Effendi Gazali, yang oleh MK diserahkan kepada pembuat UU, dapat dikoreksi.

Dengan demikian, kata Yasril, meskipun pemilu legislatif dan pemilu presiden masih terpisah, tetapi pencalonan presiden dan wakil presiden telah dilakukan parpol peserta pemilu sebelum pemilu legislatif.

"Itu artinya KPU harus segera membuka pendaftaran pencalonan presiden dan wakil pesiden sebelum pemilu legislatif tanggal 9 April 2014," katanya.

Pewarta:

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2014