Gorontalo, (ANTARA GORONTALO) - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, berharap nelayan tidak lagi menggunakan alat tangkap seperti cantrang atau pukat harimau atau pukat tarik.

Kepala Bidang Budidaya dan Perikanan Tangkap DKP setempat, Amanda Sunge, Selasa di Gorontalo, mengatakan, pihaknya telah menyosialisasikan larangan penggunaan cantrang dan sejenisnya kepada nelayan di wilayah pesisir itu.

"Mulai tahun 2018 nanti, kami berharap tidak ada lagi nelayan yang menggunakan cantrang termasuk bom dan obat bius untuk menangkap ikan sebab larangan dan sanksi yang akan diterima sudah disosialisasikan kepada nelayan," ujar Amanda.

Untuk meningkatkan produksi perikanan tangkap dengan potensi mencapai 48 ribu ton, pihak DKP pun kata Amanda, terus melakukan beragam program inovasi.

Termasuk berupaya memperjuangkan pengalokasian bantuan kapal penangkap ikan bertonase besar di daerah itu, baik bersumber dari APBD Provinsi Gorontalo maupun APBN melalui kementerian terkait.

Saat ini kata Amanda, armada penangkap ikan bermesin 30 Gross Ton (GT) baru mencapai 30 unit.

Maka untuk meningkatkan produksi perikanan tangkap yang baru mencapai 20 ribu ton, perlu didukung sarana dan prasarana memadai, disamping pelatihan dan dukungan permodalan bagi nelayan tradisional di daerah itu.

"Jangan sampai, jumlah bantuan kapal penangkap ikannya meningkat namun kesiapan sumber daya nelayan tidak terpenuhi baik dari aspek operasional kapal maupun permodalan," ujar Amanda.

Pihak DKP pun terus mengintensifkan kunjungan khususnya di 78 desa pesisir tersebar di 11 kecamatan, sebagai upaya mendorong produktivitas perikanan tangkap melalui penggunaan teknologi tepat guna serta ramah lingkungan.

Pewarta: Susanti Sako

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2017