Gorontalo, (Antaranews Gorontalo) - Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Gorontalo Brigjen Polisi Oneng Subroto, Senin, mengatakan bahwa wanita berinisial SD yang merupakan istri Wakil Wali Kota Gorontalo Charles Budi Doku telah mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu sejak tahun 2011.

"Pada tahun 2011 hingga 2016 SD mengonsumsi sabu-sabu dan pada tahun 2017 sudah jarang, namun akhir-akhir kemarin mulai memakai lagi," ungkapnya.

Ia menjelaskan, sejak awal SD mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu dan tidak ada narkoba jenis lain.

"Alasan SD mengonsumsi sabu, yaitu saat pikiran tidak enak dan kosong ia memakai dan tanpa sepengetahuan suaminya, atau menggunakannya saat suaminya tidak ada di tempat," katanya.

Oneng mengungkapkan bahwa SD sering menggunakan sabu-sabu bersama rekan-rekannya.

Terkait rencana pemindahan SD ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Kota Gorontalo, Oneng mengatakan bahwa penyidik memiliki kewenangan untuk menahan selama 20 hari.

"Jika sebelum 20 hari kita berangkatkan untuk rehab, berarti penahanannya sementara kita keluarkan atau tidak dilanjutkan," tegasnya.

BNNP telah menetapkan SD menjadi tersangka usai menjalani pemeriksaan secara marathon. SD ditangkap oleh BNNP pada 2 Januari lalu bersama seorang rekan wanita berinisial L saat sedang mengonsumsi sabu-sabu.

Pewarta: Adiwinata Solihin

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2018