Gorontalo, (Antaranews Gorontalo) - Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Gorontalo John Hendri Purba mengatakan salah seorang anggotanya di lembaga peneyelenggara pemilu itu, resmi mengundurkan diri sejak akhir Desember 2017.
Ia menegaskan proses pemberhentian salah seorang anggotanya yaitu Ridwan Pateda, prosesnya sudah berada di Bawaslu RI sebagaimana peraturan pemerintah tahun 2017 yang mengatur ketentuan tersebut.
"Bawaslu RI nanti akan memerintahkan Bawaslu Provinsi Gorontalo, atas peresmian pengunduran diri saudara Ridwan Pateda," kata John.
Ia menambahkan pengunduran diri tersebut merupakan kemauan Ridwan Pateda sendiri, karena yang bersangkutan lebih memilih fokus mengembangkan karirnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota Gorontalo.
Baca Juga : Budi Doku Resmi Mundur
Baca Juga : Koalisi Tiga Parpol Rombak SK Calon Wali Kota Gorontalo
"Ridwan Pateda memiliki jabatan di Kota Gorontalo, sehingga ini menjadi pertimbangan dan keputusannya untuk memilih mundur dari Panwaslu," ujarnya.
Terkait mekanisme penggantian Ridwan Pateda, lanjut John Hendri Purba, bahwa itu menjadi ranah dari Bawaslu Provinsi Gorontalo. Mengingat saat ini masih ada 3 orang lagi yang dipersiapkan untuk Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota Panwaslu.
Mekanismenya apakah masih akan diseleksi dari tiga orang tersebut, atau langsung dipilih berdasarkan nomor urut perengkingan untuk mencari satu orang, itu nanti Bawaslu yang memutuskan.
"Meskipun masih ada tiga orang persiapan PAW, namun perlu ditindaklanjuti apakah yang bersangkutan masih memenuhi syarat sebagai calon komisioner atau tidak," ia menambahkan.
Pihaknya juga berharap kepada ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo, agar hal ini disegerakan mengingat tahapan Pilkada Kota Gorontalo sudah mendesak, dan kemungkinannya dalam minggu depan sudah ada pengganti Ridwan Pateda.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2018