Gorontalo (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo Provinsi Gorontalo melalui rapat pleno terbuka, resmi menetapkan Wali Kota terpilih Adhan Dambea dan Wakil Wali Kota terpilih Indra Gobel pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2024.
Ketua KPU Kota Gorontalo Mario S. Nurkamiden di Gorontalo, Kamis mengatakan penetapan ini dilaksanakan setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 40/PHPU. WAKO-XXI/2025.
"Rincian perolehan suara calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kota Gorontalo berdasarkan surat KPU Kota Gorontalo Nomor 569 Tahun 2024, tentang penetapan hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kota Gorontalo Tahun 2024," kata Mario.
Ia mengatakan berdasarkan hal tersebut di atas, KPU Kota Gorontalo menetapkan pasangan calon Wali Kota dan wakil Wali Kota nomor urut tiga atas nama Adhan Dambea dan Indra Gobel, sebagai calon terpilih periode 2025 hingga 2030 dalam Pemilihan Tahun 2024.
Adapun perolehan suara yang diraih pasangan tersebut sebanyak 39.696 atau 37,52 persen dari total suara sah.
Berita acara telah dibuat dalam empat rangkap dan masing-masing telah ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU.
Selanjutnya berkas berita acara tersebut, langsung diserahkan kepada pihak Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), pasangan calon terpilih, disaksikan oleh seluruh perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Gorontalo.
Selain diliput oleh media-media yang bekerjasama dengan KPU Kota Gorontalo, kata dia, rapat pleno terbuka yang berlangsung di aula kantor KPU ini, juga disiarkan langsung melalui kanal Facebook milik KPU Kota Gorontalo.
"Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, maka selesai sudah perhelatan Pilkada Serentak di Kota Gorontalo. Kami ucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah terlibat dan mendukung suksesnya Pilkada Tahun 2024," imbuhnya.