Gorontalo, (Antaranews Gorontalo) - Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Gorontalo mendapat persetujaun dari Badan Informasi Geospasial (BIG) untuk dilanjutkan pada tahap berikutnya.

"Sudah ada rekomendasi persetujuan dari BIG, yang merupakan salah satu persyaratan penetapan revisi RTRW," kata Budianto Sidiki, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Kamis.

Ia menjelaskan, BIG merupakan salah satu lembaga non kementerian, melaksanakan tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial, untuk melakukan asistensi dan penelaahan kesesuaian dokumen RTRW setiap daerah, dan itu merupakan salah satu kelengkapan dokumen yang harus dipenuhi.

Ia menambahkan sudah melalui beberapa tahapan perbaikan, di mana setiap kali asistensi selalu ada rekomendasi perbaikan dari BIG. Namun demikian Gorontalo adalah provinsi pertama di tahun 2018 yang menyelesaikan seluruh tahapan asistensi.

"Setelah melalui pengecekan kelengkapan data baik dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) maupun kesesuaian peta dasar dan peta rencana, maka oleh BIG dipandang sudah memenuhi persyaratan," ungkapnya.

Setelah mendapatkan rekomendasi dari BIG, tahap selanjutnya yaitu akan diajukan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang untuk menelaah semua kelengkapan, selanjutnya tinggal proses penetapan Ranperda.

Ada beberapa perubahan mendasar dalam RTRW Provinsi Gorontalo tahun 2018 ini, salah satunya usulan perkembangan infrastruktur seperti pembangunan Gorontalo Outer Ring Road (GORR) atau jalan lingkar luar Gorontalo.

"Termasuk perubahan tata ruang yang berkaitan dengan revitalisasi Danau Limboto," jelasnya.

Hal lain yang menarik dari perubahan RTRW ini menyangkut tata ruang kawasan strategis, termasuk menyertakan di dalamnya Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) "Gopandang", yaitu Gorontalo-Paguyaman-Kwandang.

Pewarta: Farid

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2018