Gorontalo,  (Antaranews Gorontalo) - Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gorontalo Ahmad Tirto Nugroho, mengatakan pihaknya menargetkan tahun 2018 ada 60.000 orang dan badan yang melaporkan Surat Pajak Tahunan (SPT).

Hal itu meningkat dari tahun 2017 yang hanya 55.000 orang. Sedangkan penerimaan pajak Gorontalo di tahun 2018 sebesar satu triliun rupiah.

Ia meningatkan batas waktu penyampaian SPT bagi seluruh wajib pajak. Untuk wajib pajak perorangan batas waktu penyampaian SPT hingga 31 Maret 2018.

Sementara untuk Badan/Perusahaan wajib dilaporkan sebelum 30 April 2018.

Bagi wajib pajak yang terlambat atau tidak menyampaikan SPT akan mendapatkan sanksi denda.

Untuk perorangan akan menerima penerbitan surat tagihan pajak sebesar Rp100 ribu. Sementara untuk Badan/Perusahaan akan menerima denda sebesar Rp1 juta.

Gubernur Gorontalo Rusli Habibie menyampaikan laporan Surat Pajak Tahunan (SPT) 2018 melalui aplikasi e-Filling, Kamis.

Pemasukan data pribadi Rusli secara daring itu turut disaksikan oleh Kepala KKP.

Gubernur mengatakan pelaporan SPT merupakan komitmennya sebagai warga negara dan juga kepala daerah yang taat pajak.

Terlebih saat ini pelaporan SPT cukup dilakukan melalui aplikasi e-filling sehingga masyarakat tidak perlu mengatri di kantor pajak.

"Saya mengimbau kepada wajib pajak untuk melaksanakan pembayaran dan pelaporan pajak tepat waktu. Pajak menjadi sumber keuangan untuk membangun Indonesia. Dengan membayar pajak kita bertanggungjawab dan ikut berpartisipasi dalam pembangunan," jelasnya.

Pewarta: Debby H. Mano

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2018