Gorontalo,  (Antaranews Gorontalo) - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Gorontalo Winarni Monoarfa mengatakan pihaknya akan menindak Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga pegawai honor yang tidak mengenakan "upiya karanji" dan jilbab "karawo" saat berkantor.

"Penindakan tersebut sebelumnya telah dilakukan saat apel pagi di halaman kantor Gubernur Gorontalo," katanya.

Pegawai yang tidak memakai upiyah karanji dan jilbab karawo berbaris secara terpisah saat apel di bawah sinar matahari.

"Gubernur telah menegaskan agar seluruh ASN dan honorer wajib menggunakan upiyah karanji dan jilbab karawo setiap hari. Itu harus dijalankan dengan penuh kedisiplinan," ujarnya di Gorontalo.

Winarni menambahkan, kewajiban untuk mengenakan upiyah karanji dan jilbab karawo tidak hanya berlaku untuk ASN dan pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo, tetapi juga bagi ASN kabupaten/kota dan instansi vertikal.

Terkait hal itu, Sekda meminta seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah dan instansi vertikal untuk menindaklanjutinya dengan mewajibkan pegawai mengenakan upiyah karanji dan jilbab karawo.

"Pimpinan organisasi perangkat daerah harus memberikan tindakan tegas kepada aparatur yang tidak mengindahkan perintah itu," tukasnya.

Upiya karanji merupakan kopiah anyaman sedangkan kain karawo merupakan sulaman dan keduanya merupakan kerajinan khas Gorontalo.

Sekda menambahkan, keduanya merupakan hasil produksi para pengrajin lokal yang seharusnya mendapatkan perhatian dan dukungan dari pemerintah dan masyarakat umum.

Sebelumnya, seluruh kantor pemerintah maupun swasta di Gorontalo telah menggunakan karawo sebagai baju wajib untuk satu hari kerja.

Pewarta: Debby H. Mano

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2018