Gorontalo,  (Antaranews Gorontalo) - Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo, Provinsi Gorontalo, telah meresmikan satu unit rumah susun sewa (Rusunawa) yang bisa menampung 90 kepala keluarga (KK), dari target sebelumnya empat unit pembangunannya.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Gorontalo Meydi Silangen mengatakan, satu unit Rusunawa itu telah diresmikan Wali Kota Gorontalo Marten Taha belum lama ini, dan tiga rusunawa masih dalam proses pengusulan di kementerian terkait.

"Jika satu rusunawa bisa menampung 90 kepala keluarga, maka empat rusunawa bisa menampung 360 kepala keluarga yang berada di Kota Gorontalo," katanya, Sabtu.

Meydi menjelaskan, syarat tinggal di rusunawa sangatlah mudah, karena cukup mengajukan kartu tanda penduduk (KTP), maka tempat tinggal bisa langsung dihuni.

Baca juga: Pemkot Gorontalo Mulai Seleksi Penghuni Rusunawa

Masyarakat yang menempati rusunawa memiliki delapan hak dan kewajiban. Hal itu seperti tertuang dalam peraturan wali kota (Perwako) pasal 10, diantaranya menggunakan rusunawa sesuai dengan peruntukkan.

"Selama masa perjanjian, penghuni rusunawa bisa menggunakan fasilitas umum yang ada, seperti mendapatkan air bersh dan penerangan. Mereka juga bisa menyampaikan laporan pelayanan atas kondisi dan lingkungan rusunawa yang kurang baik," katanya lagi.

Tambahnya, setelah masyarakat melaporkan kondisi di rusunawa, maka akan dilakukan perbaikan atas kerusakan fasilitas tersebut.

Namun Meydi mengatakan, kerusakan yang akan diperbaiki bukanlah dari penghuni. Yakni penghuni juga akan mendapatkan pelatihan tentang penceganan, pengamanan dan penyelamatan terhadap bahaya kebakaran dan bencana lainnya.

Masih menurut Meydi, jika masa perjanjian sewa telah berakhir, maka penghuni akan menerima pengembalian uang jaminan. Tentunya itu setelah diperhitungkan dengan seluruh kewajiban yang belum dipenuhi. Aturan itu sengaja dibentuk untuk mendapatkan kenyamanan bersama.

"Tarif sewa satu kamar di rusunawa bervariasi. Lantai satu Rp325 ribu setiap bulan, lantai dua Rp275 ribu/bulan, lantai tiga Rp225 ribu/bulan dan lantai empat Rp175 ribu/bulannya," tutup Meydi.

Baca juga: Pemkot Gorontalo Segera Manfaatkan Rusunawa

Pewarta: Siti Hardianti

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2018