Gorontalo,  (Antaranews Gorontalo) - Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim mengingatkan 336 tenaga pendamping profesional Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) untuk tidak berpolitik praktis.

Tenaga pendamping profesional yang telah menandatangani kontrak individual seharusnya menghindari hal itu pada perhelatan pilkada serentak untuk mencegah penyimpangan yang merugikan masyarakat desa, kata Wagub di Gorontalo, Jumat.

Tenaga pendamping, lanjutnya adalah ujung tombak dalam mengeksplorasi seluruh potensi sumber daya desa dan menggerakkan masyarakat desa dalam rangka mewujudkan desa mandiri.

Dengan perannya yang sangat strategis tersebut, Wagub juga meminta tenaga pendamping profesional Provinsi Gorontalo tidak hanya mengawal pencairan dana, tetapi juga memposisikan diri sebagai pihak yang mengadvokasi, memfasilitasi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

"Tenaga pendamping profesional adalah orang-orang pilihan dan terampil. Harus bekerja sesuai SOP agar tidak menimbulkan gejolak di desa. Yang terpenting harus tinggal di lokasi penugasan," ujarnya.

Idris mengungkapkan, beban dan tanggung jawab yang diemban tenaga pendamping profesional cukup berat, khususnya dalam melakukan pengawasan dan pengendalian dana desa.

Pada 2018, dana desa yang dialokasikan ke Provinsi Gorontalo sebesar Rp537 miliar, untuk 657 desa, 67 kecamatan, dan 5 kabupaten.

"Dana ini sangat besar, dan tugas tenaga pendamping untuk mengawasi dan mengendalikan pemanfaatan dana desa agar benar-benar efektif dan efisien dalam mewujudkan desa mandiri dan sejahtera," tambahnya.

Pewarta: Debby H. Mano

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2018