Gorontalo, (Antara News) - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Gorontalo Winarni Monoarfa mengatakan Aparatur Sipil Negara (ASN) berhak mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) 20 jam/tahun sesuai amanah Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014.

"Oleh karena itu, Badan Diklat diharapkan lebih jeli menghitung dan melihat kebutuhan diklat dari ASN di setiap Organisasi Perangkat Daerah," katanya di Gorontalo, Jumat.

Sejauh ini, lanjutnya, Pemprov Gorontalo berkomitmen untuk mendorong amanah undang-undang itu.

Salah satu buktinya dengan memisahkan struktur organisasi Badan Kepegawaian dengan Badan Diklat, yang sebelumnya menjadi satu.

"Alhamdulilla gubernur juga meminta agar aset di eks kantor Badan Pusat Informasi Jagung (BPIJ) digunakan sebagai kampus dua. Ini merupakan bentuk dukungan pimpinan agar Badan Diklat semakin baik ke depan," tambahnya.

Terkait dengan dengan pelaksanaan Diklat, Winarni mengingatkan tentang pengembangan 3K bagi ASN yakni kompetensi, kualifikasi dan kinerja.

Menurutnya tiga aspek tersebut akan menentukan dalam hal pengembangan karir birokrasi.

Ia menambahkan, diskusi fokus harus digelar untuk mengukur dan memetakan kebutuhan diklat di masing-masing OPD.

Selain memiliki jumlah ASN yang banyak dengan kompetensi yang berbeda, faktor keterbatasan anggaran juga menyebabkan perlu adanya pemetaan pelaksanaan diklat.

Pewarta: Debby H. Mano

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2018