Gorontalo ,  (Antaranews Gorontalo) - Winarni Monoarfa telah menerima SK pemberhentian dari jabatannya, sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Gorontalo terhitung mulai tanggal 14 Maret 2018.

Kepastian itu diperoleh melalui Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Gorontalo Ridwan Yasin, Minggu (18/3).

Surat Permberhentian itu ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo melalui surat nomor 16/PPA Tahun 2018 Tanggal 6 Februari 2018.

Surat tersebut lantas diberi pengantar oleh Dirjen Otonomi Daerah Soni Sumarsono melalui surat no. 123.74/2271 tanggal 14 Maret 2018.

"Benar bahwa ibu Winarni sudah diberhentikan dari jabatannya sebagai sekretaris daerah Provinsi Gorontalo," kata Ridwan di Gorontalo, Minggu.

Ia menjelaskan, proses pemberhentian Winarni Monoarfa adalah hal biasa dalam birokrasi.

Hal itu sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pasal 117 ayat 1 dan 2.

"UU tersebut dijabarkan lagi pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 pasal 133," tambahnya.

Pasal 117 ayat 1 menyebutkan bahwa Jabatan Pimpinan Tinggi dijabat paling lama lima tahun. Pada ayat 2 menyebutkan bahwa Jabatan Pimpinan Tinggi sebagaimana disebutkan pada ayat 1 dapat diperpanjang selama kinerjanya baik.

"Dapat diperpanjang. Artinya kalau tidak diperpanjang lagi ya tidak perlu memperhatikan kinerja, kan gitu? Kalau tidak diperpanjang ya cukup lima tahun saja," jelas Ridwan yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Biro Hukum Pemprov Gorontalo.

Terkait dengan pengisian kekosongan jabatan Sekda, Ridwan mengaku akan membahas Senin besok melalui rapat Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).

Mekanisme pengisian yakni dengan menetapkan Pelaksana Harian (Plh) selama 15 hari ke depan.

Selanjutnya, Pemprov akan mengangkat Penjabat Sekda melalui SK Gubernur atas persetujuan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Penjabat Sekda hanya berlaku selama tiga bulan sambil menunggu proses lelang jabatan untuk menentukan Sekda definitif.

"Dalam Perpres Nomor 3 Tahun 2018 disebutkan bahwa Penjabat Sekda diusulkan oleh Gubernur kepada Mendagri dalam waktu lima hari. Jika dalam waktu lima hari belum keluar rekomendasi maka Penjabat Sekda sudah bisa ditetapkan dan dilantik oleh Gubernur. Penjabat Sekda ini waktunya tiga bulan sambil menunggu proses lelang jabatan dan pelantikan Sekda definitif," urainya.

Menurutnya, Winarni Monoarfa akan dipindahkan kembali ke instansi induk yakni ke Universitas Hasanuddin Makassar.

Ia menambahkan, Winarni adalah pegawai yang diperbantukan ke provinsi, sejak Fadel Muhammad menjabat Gubernur Gorontalo.


 

Pewarta: Debby H. Mano

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2018