Gorontalo, (Antaranews Gorontalo) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menahan dua tersangka Tindak Pidana Korupsi (tipikor), Kamis, dalam dugaan kasus proyek pengadaan pipa di Balai Wilayah Sungai (BWS).
Dua tersangka yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial VY, serta kontraktor proyek berinisial JP yang menjabat sebagai Direktur CV. Sinar Bintang Surya Aditya.
Kepala Kejati Gorontalo Firdaus Wilmar mengatakan proyek tersebut bernilai sekitar Rp600 miliar, terkait dengan pengadaan pipa di Desa Longalo, Kabupaten Bone Bolango pada tahun 2015.
"Kerugian negara dalam proyek ini sekitar Rp5 miliar. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tipikor. Nanti kita lihat apakah primer atau subsidernya yang terbukti," ungkapnya di Gorontalo.
Ia menjelaskan, proyek yang berada di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) itu termasuk dalam pengadaan air baku dan jaringannya.
Berdasarkan hasil bukti penyidikan, ditemukan adanya penyimpangan terhadap spesifikasi barang yang diadakan dalam proyek tersebut.
"Yang paling banyak kriteria proyeknya adalah pipanisasi. Yang paling banyak penyimpangan ditemukan itu di pipanya. Spesifikasinya diturunkan, sehingga tidak sesuai dengan yang telah dibuat oleh konsultan perencana," tambahnya.
Menurutnya selain kasus pengadaan pipa di Longalo tersebut, tidak menutup kemungkinan adanya kasus yang sama di tempat lain.
Sederet kasus tipikor lainnya yang sementara ini ditangani Kejati Gorontalo adalah pembangunan Pasar Pontolo, peningkatan jalan tujuh ruas, dan pembangunan gedung DRPD Kabupaten Gorontalo.
"Secepatnya kami akan tuntaskan penyidikan untuk dilanjutkan ke penuntutan," imbuhnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2018
Dua tersangka yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial VY, serta kontraktor proyek berinisial JP yang menjabat sebagai Direktur CV. Sinar Bintang Surya Aditya.
Kepala Kejati Gorontalo Firdaus Wilmar mengatakan proyek tersebut bernilai sekitar Rp600 miliar, terkait dengan pengadaan pipa di Desa Longalo, Kabupaten Bone Bolango pada tahun 2015.
"Kerugian negara dalam proyek ini sekitar Rp5 miliar. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tipikor. Nanti kita lihat apakah primer atau subsidernya yang terbukti," ungkapnya di Gorontalo.
Ia menjelaskan, proyek yang berada di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) itu termasuk dalam pengadaan air baku dan jaringannya.
Berdasarkan hasil bukti penyidikan, ditemukan adanya penyimpangan terhadap spesifikasi barang yang diadakan dalam proyek tersebut.
"Yang paling banyak kriteria proyeknya adalah pipanisasi. Yang paling banyak penyimpangan ditemukan itu di pipanya. Spesifikasinya diturunkan, sehingga tidak sesuai dengan yang telah dibuat oleh konsultan perencana," tambahnya.
Menurutnya selain kasus pengadaan pipa di Longalo tersebut, tidak menutup kemungkinan adanya kasus yang sama di tempat lain.
Sederet kasus tipikor lainnya yang sementara ini ditangani Kejati Gorontalo adalah pembangunan Pasar Pontolo, peningkatan jalan tujuh ruas, dan pembangunan gedung DRPD Kabupaten Gorontalo.
"Secepatnya kami akan tuntaskan penyidikan untuk dilanjutkan ke penuntutan," imbuhnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2018