Gorontalo,  (Antaranews Gorontalo) - Balai Karantina Pertanian Kelas II Gorontalo memusnahkan media pembawa hama penyakit karantina (HPHK) berupa 1.120 ekor daging tikus beku asal Pagimana, Sulawesi Tengah, dan masuk melalui Pelabuhan Laut Kota Gorontalo.

Kepala Seksi Karantina Hewan, Titin Qomariyah di Gorontalo, Rabu, usai pemusnahan dengan cara dibakar tersebut mengatakan daging tikus ekor putih yang ditahan sejak 22 Maret 2018 lalu, dimusnahkan karena pemiliknya tidak dapat menunjukkan sertifikat sanitasi produk hewan dari daerah asal saat diperiksa petugas karantina.

"Daging tikus yang akan dibawa menuju Sulawesi Utara ini baru dimusnahkan karena harus melewati berbagai prosedur," jelasnya.

Ia menegaskan bahwa saat dilakukan pemusnahan, pihaknya harus menghadirkan saksi-saksi, yaitu pejabat petugas fungsional yang melakukan pemusnahan dan juga pihak Kepolisian, Korwas PPNS serta instansi terkait di sekitar pelabuhan.

Ia menjelaskan bahwa tikus dapat berperan sebagai inang alami penyebab penyakit, seperti leptospirosis, salmomellosis dan penyakit pes yang berbahaya bagi kesehatan manusia.

Namun Titin meminta masyarakat agar tetap tenang dengan ditemukannya daging tikus itu, karena pihaknya menjamin tidak ada penyebaran daging tersebut di Gorontalo.

Ribuan daging tikus tersebut ungkap Titin hanya transit di Gorontalo dan akan dibawa menuju Sulawesi Utara.

"Pada pemusnahan hari ini juga, kita memusnahkan ayam dan burung yang tidak memiliki dokumen kesehatan karantina dari daerah asal yaitu Sulawesi Tengah," ucapnya lagi.

Selain tidak memiliki dokumen, ayam dan burung ini juga tidak dilaporkan kepada petugas karantina, oleh karena itu dilakukan penahanan hingga pemusnahan.












 

Pewarta: Adiwinata Solihin

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2018