Gorontalo,  (Antaranews Gorontalo) - Balai Karantina Pertanian Kelas II Gorontalo mengingatkan kepada seluruh masyarakat mengenai pentingnya memiliki sertifikat karantina saat akan membawa atau mengirimkan bahan atau hasil asal dari luar daerah atau sebaliknya.

Kepala Seksi Karantina Hewan, Titin Qomariyah, Jumat, mengatakan, pentingnya sertifikat dalam hal melalulintaskan bahan dan hasil bahan asal hewan yaitu menjamin kesehatan hewan.

"Tugas pokok fungsi karantina adalah mencegah masuk dan keluarnya penyebaran penyakit, jika tidak ada jaminan kesehatan maka kita tidak dapat menjamin penyakit ini dapat dilalulintaskan dengan media pembawa berupa hewan atau asal hewan dari satu daerah ke daerah lain," ungkap dia.

Karena itu, kata Titin, disetiap pintu pemasukan dari dan keluar daerah, ada petugas karantina yang akan melakukan pemeriksaan.

"Prosedur karantina tidaklah sulit, hanya masyarakat saja yang mungkin belum mengenalnya, oleh karena itu kami mengimbau jika ingin melalulintaskan datanglah ke Balai Karantina," kata dia, lagi.

Pihak karantina menyiapkan enam wilayah kerja di Provinsi Gorontalo, yaitu di pelabuhan laut Kota Gorontalo, Bandara Jalaludin, Pelabuhan Kwandang, Pelabuhan Anggrek dan Boalemo serta Kantor Pos.

"Jika ingin melalulintaskan maka silahkan menghubungi petugas yang ada dua hari sebelum keberangkatan dan silahkan menanyakan apa saja persyaratannya," katanya.

Sertifikat karantina akan terbit setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas karantina dan hewan maupun bahan asal hewan dinyatakan sehat.

"Persyaratannya, yaitu membawa bahan asal hewan ataupun hewan serta benda lain lalu identitas diri. Untuk hewan yang dilindungi harus ada Surat Izin Angkut Satwa atau Tanaman Dalam Negeri serta setifikat kesehatan hewan yang terbitkan di wilayah itu," kata dia.

 

Pewarta: Adiwinata Solihin

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2018