Manado, (Antaranews Gorontalo) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan segera membayarkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) korban robohnya pembangunan tol Manado-Bitung pada Selasa(17/4) lalu, sebesar Rp255,6 juta.

"Dua korban yang terkena runtuhan bangunan meninggal dunia dan yang satu masih dirawat di Rumah Sakit Lembean," kata Kepala BPJS TK Cabang Manado Asri Basir.

Asri mengatakan hal itu merupakan komitmen BPJS TK dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada pekerja yang terdaftar.

Hal ini, katanya, bukti nyata jika tenaga kerja diikutsertakan dalam program BPJSTK.

"Masing-masing korban menerim JKK sebesar Rp120 juta, biaya pemakaman Rp3 juta, dan santunan berkala Rp4,8 juta," kata Asri.

Dia menjelaskan proyek konstruksi dengan Pembangunan Jalan Bebas Hambatan Manado - Bitung dengan No SPK: HK.02.03/TOL.MB.02/192/201, memiliki nilai proyek sebesar Rp186,59 miliar.

Terdaftar di BPJS TK sejak tanggal 15/11/2016 dgn masa kerja 760 hari yakni hingga 31/12/2017 dan masa pemeliharaan 730 hari sampai 31/12/2019.

Status kepesertaan masih dalam masa perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Semua jasa konstruksi pasti dilindungi oleh BPJS-TK.

Korban robohnya proyek jalan tol Manado-Bitung di Desa Tumaluntung, Kabupaten Minahasa Utara (Minut), sekitar pukul 14.30 Wita Selasa.

Dari 21 pekerja, ada tiga korban insiden tersebut yakni Sugeng dan Muktar dari Blitar, serta Dadi asal Bandung.

Untuk korban Muktar masih dalam perawatan, dan semua biaya akan ditanggung BPJSTK.

Pewarta: Nancy Tigauw

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2018