Gorontalo, (Antaranews Gorontalo) - Satuan Narkoba Polres Gorontalo Kota menangkap seorang perempuan berinisial F, diduga pemilik 21 paket sabu-sabu di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo.

Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Yan Budi Jaya, Selasa, mengatakan penangkapan F tersebut merupakan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang warga yang memiliki paket narkoba jenis sabu-sabu.

"Setelah kita lakukan penelusuran, informasi itu kita tindaklanjuti dan melakukan penggeledahan di rumah F di daerah Kota Selatan dan menemukan 21 paket narkoba siap edar," ujarnya.

Ia menegaskan tersangka F melakukan tindak pidana narkoba dan dapat dikenakan Undang-Undang 35 Nomor 2009, pasal 112 dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara.

Namun Kapolres mengaku jika terbukti bahwa barang tersebut siap edar atau diperjualbelikan, maka akan dikenakan pasal 114 dengan ancaman hukuman mati.

"Sampai saat ini kita masih melakukan penyelidikan, dan asal dari paket ini yaitu Sulawesi Tengah, bukan dari daerah di Gorontalo," ucapnya, lagi.

Kapolres mengungkapkan, pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan untuk mengetahui apakah F sudah pernah menjual barang terlarang itu sebelumnya atau tidak.

"Hingga sekarang belum ada tersangka lain. nanti tunggu pengembangan penyelidikan, kita masih dalam proses pengembangan kasus," kata dia, lagi.

 

Pewarta: Adiwinata Solihin

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2018