Gorontalo,  (Antaranews Gorontalo) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, bekerja sama dengan pihak Ombudsman RI, memfasilitasi para pasangan calon peserta pilkada serentak 2018 melakukan penandatanganan Pakta Integritas terkait pelayanan publik.

"Siapapun yang terpilih nanti, maka wajib melaksanakan komitmennya dalam meningkatkan pelayanan publik di Pemerintahan Daerah ini," ujar Wahiyudin Mamonto, Asisten Bidang Pencegah Ombudsman RI Provinsi Gorontalo, Senin.

Penandatanganan itu adalah bentuk Ombudsman menagih komitmen para Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati terhadap reformasi birokrasi di bidang pelayanan publik.

Baca juga: Tiga Paslon Gorontalo Utara Beradu Program Kemiskinan

Meskipun dalam kurun waktu sepanjang tahun 2014 hingga 2018 ini, Ombudsman belum menemukan atau menerima laporan terkait mal administrasi ataupun persoalan-persoalan dalam pelayanan publik.

Namun Ombudsman memandang, momen debat terbuka Pemilihan Serentak 2018 sangat penting dan tepat untuk memotivasi peningkatan pelayanan publik yang baik secara terus menerus.

Hingga saat ini kata Wahiyudin, pihaknya baru menerima laporan warga terkait konflik pertanahan dan Hutan Tanaman Industri (HTI).

"Laporan-laporan itu tetap ditindaklanjuti, sebab tergolong persoalan besar," ungkapnya.

Mulai tahun 2018, Ombudsman pun akan fokus mengawasi penerapan bentuk-bentuk pelayanan publik di daerah itu.

Tiga paslon peserta Pemilihan Serentak 2018 telah melakukan penandatanganan Pakta Integritas Pelayanan Publik yaitu, nomor urut 1 Indra Yasin-Thariq Modanggu, nomor urut 2 Thomas Mopili-Suhela dan nomor urut 3 Roni Imran-Ismail Patamani.

Baca juga: KPU Gorontalo Utara Gelar Debat Terbuka Ketiga

Pewarta: Susanti Sako

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2018