Pekanbaru (Antaranews Gorontalo) - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Riau akan menggandeng Ustad Abdul Somad (UAS) untuk mengkampanyekan anti politik uang pada Pilkada 2018.
"Kami akan gandeng UAS menyosialisasikan hukum anti politik uang yang atau bertajuk 'Money Politic Haram'," kata Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan di Pekanbaru, Senin.
Rusidi Rusdan menjelaskan upaya UAS menyosialisasikan haramnya politik uang dilakukan melalui gerakan seribu spanduk.
Sebut dia rencananya spanduk yang berisikan hukum politik uang menurut ajaran agama Islam tersebut akan dipasang sebanyak dua unit di tiap desa se-Provinsi Riau.
Diharapkan akan memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa memberi dan menerima uang dalam politik itu hukumnya haram menurut ajaran agama Islam.
"Perbuatan atau kegiatan yang menggunakan politik uang sudah jelas hukumnya haram, karena merupakan suap," ujar Rusidi.
Ia menilai politik uang sangat rawan dilakukan oleh paslon maupun tim pemenangnya dengan maksud tujuan untuk terpilihnya pasangan calon sebagai pemenang pada pemilihan nanti.
"Isi spanduk sosialisasi sudah mendapat persetujuan dari Ustad Abdul Somad dan mengutip dari isi ceramah beliau, saat Tabligh Akbar tanggal 11 Februari 2018 yang lalu di Halaman mesjid Raya Annur Pekanbaru, 'Sabda Rasulullah SAW yang menyatakan pemberi dan penerima suap tempatnya di Neraka (H.R.Muslim)'," tuturnya.
Selanjutnya Rusidi mengajak, kepada seluruh masyarakat se-Provinsi Riau apabila menemukan atau melihat kecurangan dalam bentuk politik uang segera laporkan di call center Bawaslu Provinsi Riau yang tertera dalam spanduk dengan nomor 0822 8505 1362 atau datang langsung ke kantor panwas terdekat.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2018
"Kami akan gandeng UAS menyosialisasikan hukum anti politik uang yang atau bertajuk 'Money Politic Haram'," kata Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan di Pekanbaru, Senin.
Rusidi Rusdan menjelaskan upaya UAS menyosialisasikan haramnya politik uang dilakukan melalui gerakan seribu spanduk.
Sebut dia rencananya spanduk yang berisikan hukum politik uang menurut ajaran agama Islam tersebut akan dipasang sebanyak dua unit di tiap desa se-Provinsi Riau.
Diharapkan akan memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa memberi dan menerima uang dalam politik itu hukumnya haram menurut ajaran agama Islam.
"Perbuatan atau kegiatan yang menggunakan politik uang sudah jelas hukumnya haram, karena merupakan suap," ujar Rusidi.
Ia menilai politik uang sangat rawan dilakukan oleh paslon maupun tim pemenangnya dengan maksud tujuan untuk terpilihnya pasangan calon sebagai pemenang pada pemilihan nanti.
"Isi spanduk sosialisasi sudah mendapat persetujuan dari Ustad Abdul Somad dan mengutip dari isi ceramah beliau, saat Tabligh Akbar tanggal 11 Februari 2018 yang lalu di Halaman mesjid Raya Annur Pekanbaru, 'Sabda Rasulullah SAW yang menyatakan pemberi dan penerima suap tempatnya di Neraka (H.R.Muslim)'," tuturnya.
Selanjutnya Rusidi mengajak, kepada seluruh masyarakat se-Provinsi Riau apabila menemukan atau melihat kecurangan dalam bentuk politik uang segera laporkan di call center Bawaslu Provinsi Riau yang tertera dalam spanduk dengan nomor 0822 8505 1362 atau datang langsung ke kantor panwas terdekat.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2018