Gorontalo,  (Antaranews Gorontalo) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, memastikan warga dengan mudah mengakses data Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2018.

Hal itu diungkap Komisioner KPU Gorontalo Utara, Sophian Rahmola, Jumat, di Gorontalo, terkait sudah diumumkannya DPT Pilkada 2018 melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 123 desa.

Ia memastikan, pengumuman DPT dilakukan sejak minggu terakhir pada bulan April 2018.

Pengumuman itu, kata Sophian, dipastikan memudahkan masyarakat untuk mengakses DPT, untuk memastikan mereka akan menggunakan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai yang telah diumumkan.

KPU berharap, masyarakat proaktif mengecek langsung nama masing-masing yang telah terdaftar dalam DPT.

Sementara itu, Ketua KPU Gorontalo Utara, Fadliyanto Koem mengatakan, penetapan DPT Pilkada adalah salah satu tahapan yang harus dilaksanakan.

Ia berharap, masyarakat atau wajib pilih yang belum tercantum dalam DPT, agar segera melakukan perekaman data kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), untuk mendapatkan Kartu Tanda Pendudul Elektronik (KTP-el).

"Seluruh nama yang telah tercantum dalam DPT, telah diupayakan semaksimal mungkin mengakomodir seluruh pemilih sesuai aturan yang berlaku, sehingga jika masih ada yang tercecer diharapkan proaktif melaporkan diri atau segera mengurus data kependudukannya," ujar Fadliyanto.

Pengumuman DPT Pilkada 2018 diharapkan mendapat respon positif masyarakat agar dapat meningkatkan partisipasi pemilih di hari pemungutan suara pada Rabu, 27 Juni 2018.

Jumlah DPT Pilkada 2018 mencapai 82.393 pemilih tersebar di 11 kecamatan.

 

Pewarta: Susanti Sako

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2018