Gorontalo,  (ANTARA GORONTALO) - Wakil Bupati Gorontalo Utara, Roni Imran, Jumat, meminta agar Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) untuk tidak ragu memproses pelanggaran yang melibatkan kepala desa (kades).

Menurutnya, aparatur harus bersikap netral sehingga mereka yang melanggar wajib ditindak tegas jika terbukti terlibat melakukan pelanggaran pemilu, seperti politik uang atau mengerahkan massa untuk memilih salah satu calon anggota legislatif (caleg) dari partai politik tertentu.

"Pemerintah daerah (pemda) terus mengimbau seluruh aparatur untuk bersikap netral dan tidak melakukan gerakan tambahan yang akan merugikan diri sendiri, merusak citra pemda dan memicu konflik horisontal," ujar Wabup.

Untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku maka harus ada tindakan tegas dan nyata, jika memang terbukti melakukan pelanggaran pemilu maka Panwaslu tak boleh ragu memprosesnya, katanya.

Sementara itu, komisioner Panwaslu divisi penanganan dan tindak lanjut pelanggaran, Taufan Agus Koping, mengatakan, beberapa kades yang dilaporkan massa akibat tertangkap tangan membagi-bagikan uang salah satu caleg, sedang diproses melalui sentra penegakkan hukum terpadu (Gakkumdu).

Bahkan hasil pemeriksaan laporan warga Desa Titidu Kecamatan Kwandang, terhadap kades mereka yang terbukti membagi-bagikan uang untuk memenangkan salah satu caleg, perkaranya sudah direkomendasikan pada pihak Kepolisian.

Ia mengatakan, ada tujuh laporan tentang keterlibatan kades yang menjurus pada tindakan pelanggaran pidana Pemilu legislatif, namun baru dua kasus yang direkomendasikan ke Kepolisian.

"Batas waktu penanganan oleh Panwaslu melalui sentra Gakkumdu, sekitar 40 hari dirasa sangat sempit sehingga pihaknya terus berupaya memanfaatkan waktu untuk memproses seluruh laporan yang diadukan," Ujar Taufan.*

Pewarta: Susanti Sako

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2014