Gorontalo, (Antara News) - Pelaksana tugas Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan (DPP) Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo, Roswaty Agus mengatakan pemotongan sapi wajib dilakukan di Rumah Potong Hewan.

"Saat ini RPH di Kabupaten Bone Bolango yang berlokasi di Kecamatan Bulango Timur akan beroperasi. Dengan beroperasinya RPH ini, maka seluruh proses pemotongan hewan, terutama sapi akan dikonsentrasikan di RPH tersebut," ujarnya, Senin.

Ia mengatakan untuk menunjang beroperasinya RPH tersebut, maka dibutuhkan Peraturan Daerah (Perda) tentang RPH.

"Alhamdulillah kami sekarang sementara mempersiapkan draf Perda-nya, dan saat ini sedang digodok di Bagian Hukum Setda Kabupaten Bone Bolango," jelasnya.

Dia menargetkan jika Perda RPH sudah selesai, maka tahun 2018 ini pemotongan sapi di RPH mulai dilakukan.

"Namun sebelum itu, tentu kita akan melakukan sosialisasi ke kecamatan-kecamatan agar supaya pemotongan sapi itu dilaksanakan di RPH," kata dia, lagi.

Menurutnya, pemotongan sapi ini wajib dilakukan di RPH, selain tujuannya untuk menjaga agar tidak ada yang memotong sapi produktif, juga dalam rangka menjaga kualitas daging yang aman, sehat, utuh, dan halal (ASUH), tetap terjamin dengan baik.

Ke depan juga, untuk menarik agar supaya pemotong atau masyarakat yang mau melakukan pemotongan sapi di RPH, DPP Bone Bolango akan menyediakan alat transportasi untuk menjemput ternak sapi yang akan dipotong sekaligus akan mengantarkannya.

"Kita akan jemput dan antar menggunakan alat transportasi, termasuk sapi-sapi yang akan dipotong di hajatan-hajatan masyarakat," pungkasnya.

Pewarta: Adiwinata Solihin

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2018