Gorontalo, 30/5 (Antara) - Satuan tugas (Satgas) gabungan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Gorontalo, TNI Angkatan Laut (AL), dan kepolisian setempat berkomitmen memberantas pencurian ikan di perairan Provinsi Gorontalo.

Direktur Polair Polda Gorontalo Kombes Pol Edion di Gorontalo, Rabu, mengatakan pihaknya terus berupaya memberantas kegiatan pencurian ikan yang dilakukan oleh para pengguna atau penangkap ikan yang tidak sesuai dengan aturan yang telah ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009.

Edion menjelaskan, penangkapan ikan degan cara ilegal atau salah satu contohnya dengan menggunakan bom ikan, dapat merusak lingkungan, tumbuhan, habitat ikan, ikan besar dan kecil serta biota laut lainnya.

"Ikan yang dihasilkan tidak seberapa, tapi kerugian negara sangat besar dengan dirusaknya sumber daya ikan yang kami lindungi," ujarnya.

Ia mengungkapkan bahwa laut merupakan warisan atau kekayaan alam yang dinikmati secara turun temurun. Dan jika menangkap ikan dengan cara yang tidak ramah lingkungan atau merusak, maka masa depan para nelayan mencari ikan menjadi sulit.

"Para pelaku pengeboman ikan tidak memikirkan lingkungan serta masa depan anak-anak kita," kata dia, lagi.

Ia mengaku, pada lima bulan lalu pihaknya menangkap nelayan di perairan Pohuwato yang melakukan pengeboman ikan sehingga tangan mereka terluka. Dan saat ini kasus tersebut diproses dan kini telah masuk tahap dua.

"Beberapa hari lalu kami juga menangkap tiga nelayan yang melakukan pengeboman ikan di Torosiaje, Kabupaten Pohuwato," ungkap Edion.

Tiga pelaku tersebut yaitu EA (31), YD (49) dan DA (22) yang merupakan nelayan asal Torosiaje.

"Penangkapan tersebut berawal dari kegiatan patroli yang dilakukan oleh personil Polair, saat itu petugas mendengar suara ledakan di sekitar Pulau Sandii," ujarnya.

Setelah itu patroli langsung mendatangi lokasi dan melakukan penyergapan terhadap para pelaku yang menangkap ikan dengan menggunakan bom.
 

Pewarta: Adiwinata Solihin

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2018