Gorontalo, (Antaranews Gorontalo) - Calon Wali (Cawali) Kota Gorontalo Adhan Dambea meminta Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) setempat, mewaspadai pendistribusian formulir model c6 atau surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih.

Menurutnya, Panwaslu perlu mengawasi ketat penyelenggara pilkada di tingkat kelurahan, yaitu Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) saat pendistribusian formulir C6.

"Permintaan ini untuk mengantisipasi jika ada yang berupaya mengarahkan untuk memilih calon Wali Kota tertentu," kata Adhan.

Untuk itu, ia berharap agar Panwaslu bisa memaksimalkan tugas dan fungsinya untuk mengawasi jalannya pendistribusian formulir C6, sehingga pesta demokrasi berjalan sesuai harapan bersama.

Selain itu, pihaknya mengaku akan menyiapkan tim yang akan disebar di semua kelurahan di Kota Gorontalo untuk mengawasi proses pendistribusian formulit C6 tersebut.

"Kami akan sebar tim, bahkan tim ini akan terus mengawasi pada saat minggu tenang hingga hari H pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada tanggal 27 Juni 2018," ujarnya.

Ia berharap lembaga penyelenggara Pilkada yang memiliki asas jujur, adil serta profesional, diharapkan dapat menjaga nama baik lembaga dan jangan mencederai pesta demokrasi yang digelar lima tahunan sekali itu.

Ketua KPU Kota Gorontalo Sukrin S Taib menuturkan jika memang ada penyelenggara pemilu baik itu KPPS, PPS, dan juga PPK yang terindikasi melakukan pelanggaran dan ada bukti kuat, maka sesuai ketentuan akan diberhentikan.

"Silahkan saja Panwaslu dan masyarakat mengawasi dan melaporkan jika menemukan bukti ada penyelenggara yang melakukan pelanggaran," kata Sukrin S Taib.

Pilkada di Kota Gorontalo diikuti tiga pasangan calon, yakni pasangan Adhan Dambea-Hardi Saleh Hemeto, Marthen Taha-Ryan F Kono dan Rum Pagau-Rusliyanto Monoarfa.

Pewarta: Farid

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2018