Gorontalo,  (Antaranews Gorontalo) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu tahun 2019 sebanyak 812.553 orang, tersebar 3.355 TPS di enam kabupaten/kota.

Pemilih terbanyak berada di Kabupaten Gorontalo berjumlah 285.017 pemilih, kemudian Kota Gorontalo 130.046 orang, Bone Bolango 113.030 orang, Boalemo 102.701, Pohuwato 97.491 dan Gorontalo Utara 84.268 jiwa.

"Dari jumlah itu, terdapat 60.866 orang yang sudah bisa menggunakan hak pilih namun belum memiliki KTP Elektronik (e-KTP)," kata Sophian Rahmola, anggota KPU Provinsi Gorontalo divisi perencanaan dan data, Rabu.

Pihaknya mengakui jika penetapan DPS ini sudah diumumkan di setiap wilayah yang ditempatkan di kantor kelurahan atau di areal sekitar TPS yang mudah diakses publik.

Baca juga: 60.866 Orang Di Gorontalo Terancam Tidak Bisa Memilih Pada Pemilu 2019

"Ini dimaksudkan agar masyarakat bisa memberikan masukan atau koreksi, terutama jika ditemukan ada data yang salah, misalnya orang yang sudah meninggal namun nama orang tersebut masih tertera," kata Sophian.

Ia menambahkan jika ada kekeliruan pada data, silahkan diberitahukan kepada penyelenggara yang ada di tingkat kelurahan atau desa, untuk segera dilakukan perbaikan DPS.

Untuk tanggapan dan masukan dari masyarakat mulai tanggal 18 Juni hingga 8 Juli 2018, setelah itu KPU akan melakukan perbaikan data mulai 8-21 Juli, sebelum ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Sementara itu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Gorontalo Djahruddin Umar sangat mengapresiasi kinerja dari KPU dalam melakukan sinkronisasi data.

"Namun terkait dengan data pemilih yang belum memiliki e-KTP, ada perbedaan dengan data yang dimiliki Bawaslu, khususnya di Kabupaten Pohuwato," kata Djahruddin.

Akan tetapi letak perbedaan itu ada di kecamatan atau desa apa, nanti akan dilakukan kroscek di lapangan antara data yang dimiliki KPU dengan Bawaslu hasilnya bisa sama.

 

Pewarta: Farid

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2018