Gorontalo (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gorontalo Utara Provinsi Gorontalo resmi menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 di daerah itu sebanyak 92.737 pemilih.
Ketua KPU Gorontalo Utara Sofyan Jakfar di Gorontalo, Senin mengatakan penetapan tersebut dilakukan melalui Rapat Pleno Terbuka untuk merekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran serta menetapkan DPS.
Ia mengatakan hasil rekapitulasi menunjukkan jumlah DPS mencapai 92.737 pemilih, tersebar di 11 kecamatan di 123 desa.
"Pilkada serentak di Wilayah pesisir ini akan dilaksanakan di 245 tempat pemungutan suara (TPS)," katanya.
Menurutnya dalam rapat pleno tersebut, KPU menerima beberapa masukan dari pihak Bawaslu kabupaten.
Beberapa masukan di antaranya terkait keperluan pengecekan intensif terhadap pemilih potensial dan pemilih baru yang belum memiliki dokumen pendukung.
Bawaslu juga menyarankan fokus pada kemungkinan adanya pemilih ganda akibat lokasi khusus yang perlu diverifikasi lebih lanjut.
"Semua masukan dari Bawaslu telah kami cantumkan dalam berita acara," katanya.
Selanjutnya KPU akan mengumumkan DPS dan menetapkan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), sebelum akhirnya ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Proses ini adalah langkah penting dalam memastikan akurasi dan kelengkapan daftar pemilih tetap menjelang pemilihan yang akan berlangsung pada November 2024.
"KPU berkomitmen untuk melakukan verifikasi yang menyeluruh agar setiap pemilih terdaftar dapat terdaftar dengan benar," imbuhnya.***