Gorontalo,  (Antaranews Gorontalo) - Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Gorontalo Alim S. Niode, Rabu, mengajak? masyarakat di daerah tersebut, untuk melaporkan ke pihaknya jika menemukan indikasi maladministrasi dalam pilkada.

Menurutnya maladministrasi dalam pemilihan kepala daerah rawan terjadi dan bisa meliputi banyak modus.

"Misalnya ketika masyarakat menemukan sejumlah pelanggaran dan temuan itu dilaporkan ke pihak yang berwenang, kemudian laporannya tidak ditindaklanjuti," jelasnya di Gorontalo.

Biasanya, lanjut Alim, sehari menjelang pemungutan suara ada masyarakat yang menemukan indikasi pelanggaran dalam proses pelaksanaan pilkada

"Di tingkat nasional, Ombudsman mendorong semua pihak menjalankan tugas dan fungsinya masing-masing untuk menyukseskan pemilihan umum kepala daerah serentak," Kata Alim.

Ia menjelaskan setiap laporan masyarakat yang masuk terkait dengan Pilkada Kota Gorontalo maupun Kabupaten Gorontalo Utara, akan segera ditindaklanjuti sesuai kewenangan Ombudsman Republik Indonesia.

Untuk melapor, masyarakat bisa langsung mendatangi kantor Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Gorontalo yang beralamat di Jalan Jhon Ario Katili Nomor 40 Kelurahan Paguyaman Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo.

Ombudsman juga membuka layanan melalui telepon pada nomor khusus yakni 082290083004.

"Laporan yang akan dimasukan sebaiknya disertai dengan bukti-bukti atau petunjuk awal, sehingga bisa segera kami tindaklanjuti," tambahnya.

 

Pewarta: Debby H. Mano

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2018