Gorontalo,  (Antaranews Gorontalo) - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Gorontalo menyatakan bahwa Pemerintah Kota Gorontalo terbukti lalai  dalam proses pengajuan subsidi listrik tepat sasaran.

Kelalaian tersebut mengakibatkan masyarakat di Kota Gorontalo tidak bisa menikmati program yang disusun Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral, Kelompok Kerja Pengelola Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin, serta PT PLN.

Asisten Ombudsman RI Bidang Komunikasi Strategis Sofyan Kadir, Kamis, menjelaskan bahwa pada Oktober Tahun 2017 pihaknya telah menerima laporan masyarakat yang mengadu tidak dilayani oleh Camat Kota Timur terkait program Subsidi Listrik Tepat Sasaran.

Berdasarkan laporan tersebut, Ombudsman langsung melakukan serangkaian pemeriksaan dan permintaan klarifikasi hingga pada akhirnya ditemukan bahwa di Provinsi Gorontalo, hanya Kota Gorontalo yang tidak menjalankan program tersebut.

"Akibatnya masyarakat Kota Gorontalo tidak bisa menikmati program untuk masyarakat miskin ini," imbuhnya di Gorontalo.

Hal itu tertuang Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) untuk nomor laporan masyarakat nomor register 0123/LM/X/2017/GTO, yang telah diserahkan kepada Pemerintah Kota Gorontalo.

Penyerahan oleh Ombudsman tersebut diterima oleh Sekretaris Daerah Kota Gorontalo, beserta sejumlah saran dan koreksi yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Gorontalo.

Dalam dokumen LAHP itu, lanjut Sofyan, Ombudsman menyimpulkan bahwa terbukti telah terjadi kelalaian Wali Kota Gorontalo terhadap surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 671/4809/SJ tangga 16 Desember Tahun 2106 tentang dukungan penanganan pengaduan dalam pelaksanaan kebijakan subsidi listrik tepat sasaran.

Terhambatnya pelayanan pengurusan program subsidi listrik di Kecamatan Kota Timur, mengakibatkan tidak terpenuhinya hak kelompok masyarakat tidak mampu.

"Ombudsman menyatakan bahwa telah terjadi Maladministrasi berupa kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum oleh Wali Kota Gorontalo dan tidak memberikan pelayanan dalam proses pengajuan subsidi listrik tepat sasaran oleh camat Kota Timur," katanya.
 

Pewarta: Debby H. Mano

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2018