Gorontalo,  (Antaranews Gorontalo) - Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Gorontalo menyita 119 jenis produk yang terdiri dari 19.732 buah kosmetik dari sejumlah tempat di Kota Gorontalo.

Plh Kepala BPOM Gorontalo, Sumiyati Haslinda di Gorontalo, Jumat, mengatakan barang-barang tersebut disita dalam aksi penertiban pasar dalam negeri dari produk kosmetik, obat tradisional dan suplemen makanan ilegal.

"Semua produk itu diduga mengandung bahan kimia obat atau bahan berbahaya serta tidak memiliki izin edar," ujarnya.

Ia menjelaskan, tujuan dari kegiatan itu adalah untuk menekan peredaran produk yang tidak sesuai dengan ketentuan, baik dari perizinan, mutu dan keamanan di Indonesia pada umumnya dan Gorontalo khususnya.

"Di pasar rabu, kita menyita 1.549 barang pada tiga lapak yang ada, lalu dilanjutkan dengan menelurusi sumber pembelian barang yang dijual," ungkapnya.

Setelah ditelurusi ke sumber pembelian, petugas BPOM menemukan 18.183 barang di lima toko.

Terhadap kosmetik dan obat tradisional ilegal telah dilakukan pengamanan untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang nantinya dalam gelar perkara akan diputuskan kelanjutan kasus atau dilakukan pembinaan.

"Jadi selama ini sering kita lihat atau ada keluhan di masyarakat, kita lihat di media sosial juga penjualan secara `online` (daring) kemudian kita menganggap perlu untuk melakukan aksi ini," tukasnya.
 

Pewarta: Adiwinata Solihin

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2018