Gorontalo,  (Antaranews Gorontalo) - Bupati Gorontalo, Indra Yasin diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pasar Pontolo tahap satu dan dua, Selasa.

Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Gorontalo, Abd Qohar mengatakan Indra Yasin diperiksa sebagai saksi atas tersangka bernama Seplin Mopili yang merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada proyek tersebut.

"Kerugian negara yang didapatkan untuk proyek pembangunan tahap satu sebanyak Rp1,2 miliar sedangkatan tahap dua Rp5 miliar," ungkapnya.

Ia menjelaskan, pembangunan pasar itu menggunakan anggaran dari APBN dari Kementerian Perdagangan,?kaitannya dengan APBN itu awalnya Bupati mengajukan proposal dan pada saat proses pengajuan tersebut, bupati diduga mengetahui persis bagaimana prosesnya sehingga pihak Kejati mintakan keterangan terkait dengan penganggaran itu.

"Pembangunan pasar ada tetapi ada kekurangan volume juga ada kekurangan kualitas, sehingga penghitungan ahli teknik dari politeknik itu menemukan kekurangan sekitar Rp5 miliar untuk pembangunan pasar tahap dua, kemudian hitungan BPKP juga sama," jelasnya.

Qohar juga mengatakan pembangunan pasar itu dianggarkan pada tahun 2015 dengan total anggaran mencapai Rp20 miliar.

"Namanya saksi itu merupakan orang yang mengetahui, melihat dan mengalami. Penyidik menganggap bahwa dalam proses penganggarannya Bupati mengetahui prosesnya itulah sebabnya dia dijadikan sebagai saksi," kata dia, lagi.

Saat ini jumlah tersangka untuk kasus pasar tersebut sebanyak enam orang, sedangkan lainnya masih dilakukan pendalaman oleh pihak Kejati.

"Kita sudah dua kali melakukan pemeriksaan Bupati Indra Yasin sebagai saksi," pungkasnya.

Sementara itu, Bupati Gorontalo Utara Indra Yasin usai pemeriksaan tersebut mengatakan jika ia diperiksa terkait masalah pasar di Gorontalo Utara.

"Kita hanya diberi penjelasan masalah pasar Pontolo terkait pemindahan lokasinya," ujarnya singkat.
 

Pewarta: Adiwinata Solihin

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2018