Gorontalo, (Antara News) - Salah seorang bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Provinsi Gorontalo inisial AM dari Daerah Pemilihan (Dapil) III, tertangkap karena diduga mengomsumsi Narkoba.

Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Wahyu Tri Cahyono menjelaskan Dit Reserse Narkoba Polda Gorontalo pada Kamis (2/8) sekitar pukul 02.30 wita, telah mengamankan dua orang yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

Dua orang dengan inisial GB dan AM, tersebut berhasil diamankan oleh Polda disalah satu hotel di Kota Gorontalo, diduga akan melakukan pesta sabu-sabu.

"Barang Bukti yang diamankan yaitu satu plastik ukuran kecil yang berisi butiran kristal bening, satu buah pipet kaca yang berisi butiran kristal bening, dua buah sedotan yang sudah terpotong," jelas AKBP Wahyu Tri Cahyono, Jumat.

Ia menambahkan, saat ini kasus tersebut masih dalam pengembangan dan kedua tersanga serta barang buktu telah diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Gorontalo guna proses lebih lanjut.

Terhadap informasi adanya salah seorang bakal caleg DPRD Provinsi Gorontalo yang tertangkap kasus narkoba, anggota KPU Provinsi Gorontalo Sophian Rahmola mengatakan bahwa, pihaknya tidak mengetahui hal tersebut.

Namun apabila benar ada salah seorang bakal caleg yang tertangkap narkoba, sementara berkas syarat calonnya sudah memenuhi syarat, maka partai yang mengajukan calon tersebut tidak bisa mengganti calon dimaksud.

"Karena tahapan perbaikan telah selesai pada 31 Juli kemarin, dan saat ini masih tahapan verifikasi perbaikan syarat calon hingga tanggal 8 Agustus mendatang," tegasnya.

Sesuai tahapan KPU baru akan mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota legislatif dan persentase keterwakilan perempuan antara tanggal 12-14 Agustus.

Setelah itu KPU akan menunggu masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS anggota legislatif, apabila ada masukan, maka tentu KPU akan memintakan klarifikasi kepada partai politik atas tanggapan masyarakat.

"Dalam pasal 23 PKPU nomor 20 sangat jelas bahwa, DCS anggota legislatif dapat diubah apabila, bakal calon tidak memenuhi syarat berdasarkan hasil klarifikasi terhadap adanya masukan dan/atau tanggapan dari masyarakat terkait dengan persyaratan bakal calon, calon meninggal dunia, atau calon mengundurkan diri khusus untuk perempuan," jelas Sophian Rahmola.
 

Pewarta: Farid

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2018