Gorontalo,  (Antaranews Gorontalo) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo akan mengumumkan daftar caleg sementara (DCS) pada 12 Agustus 2018.

"Pengumumannya akan dilakukan di media cetak dan elektronik selama 3 hari atau hingga 14 Agustus 2018," ujar Komisioner KPU Gorontalo Utara, Muslukum Tondako, di Gorontalo, Rabu.

Pengumuman DCS sudah?sesuai tahapan dan jadwal pelaksanaan Pemilu 2019, setelah sebelumnya dilaksanakan tahapan verifikasi serta penelitian terhadap dokumen hasil perbaikan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang berakhir pada 7 Agustus 2018.?

Saat ini kata ia, KPU Kabupaten sementara menyusun DCS yang akan diumumkan

Pada masa pengumuman itu, KPU juga akan mengumumkan bacaleg yang tidak lolos DCS atau tidak memenuhi syarat (TMS) akibat tidak memasukkan dokumen perbaikan hingga 31 Juli 2018.

"Jika ada yang TMS, akan diumumkan bersamaan dengan DCS," ujarnya.

Publik akan diberikan kesempatan untuk menanggapi DCS tersebut.

"Tanggapannya bisa dimasukkan atau dikirimkan langsung ke pihak KPU sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku," ujar Muslukum.

Ia memastikan, bacaleg yang akan diumumkan dalam DCS nanti, telah melalui sejumlah tahapan mulai dari pendaftaran, verifikasi, penelitian, perbaikan dokumen dan verifikasi serta penelitian akhir.

Kelengkapan dokumen masing masing bacaleg diverifikasi dan diteliti satu persatu untuk disesuaikan dengan aturan dan ketentuan, khususnya syarat calon yang wajib dipenuhi. (KR-SSK).
 

Pewarta: Susanti Sako

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2018