Jakarta, (Antara News) - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk proaktif menelusuri dan menindaklanjuti dugaan pemberian mahar politik oleh Cawapres Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS.

Seperti diketahui, isu ini berembus lewat Wakil Sekretaris Jendral Partai Demokrat Andi Arief beberapa saat jelang Calon Presiden Prabowo Subianto mengumumkan koalisi dan kandidat wakilnya.

"Kerja cepat Bawaslu diperlukan untuk menjaga kepercayaan pada proses penyelenggaraan Pemilu 2019," kata Titi.

Dia menilai jika tidak ditindaklanjuti bukan tidak mungkin dugaan ini menjadi syak wasangka yang mengganggu proses penyelenggaraan Pilpres 2019.

Sedangkan jika kredibilitas prosesnya diragukan oleh masyarakat bisa menurunkan animo masyarakat pada pelaksanaan pemilu.

"Isu ini sangat menciderai kredibilitas serta marwah pemilu dan demokrasi kita. Bawaslu kan punya instrumen dan kewenangan untuk menelusuri polemik ini," kata dia.

Kalau dugaan itu tidak benar dan menjadi fitnah maka tentunya harus ada proses hukum yang jelas, demikian pula kalau sebaliknya. Sebagai pemilih, Perludem berharap terselenggaranya pemilu bersih dan bebas fitnah.

"Karena isu ini juga bisa membuat publik terbelah dan kontraproduktif bagi pembelajaran politik," ucap dia.

Adapun Pasal 228 UU No 7 Tahun 2017 sudah sangat jelas dan terang benderang menyatakan kalau dalam proses pencalonan presiden dan wakil presiden, partai politik dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun.

Tak hanya menerima, ayat 4 pasal tersebut pun melarang orang atau lembaga memberi imbalan tersebut kepada partai politik, dan jika terbukti maka partai politik yang bersangkutan dilarang mengajukan calon pada periode berikutnya.

Pewarta: Aubrey Kandelila Fanani

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2018