Gorontalo, (Antaranews Gorontalo) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo, melalui rapat pleno terbuka telah menetapkan pasangan Marthen Taha-Ryan F Kono, sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gorontalo terpilih, Senin.
Penetapan Marthen-Ryan tersebut, setelah KPU menerima salinan putusan perkara dari Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan perkara yang diajukan oleh pasangan calon wali kota lainya.
"Ini merupakan akhir dari tahapan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gorontalo tahun 2018," kata Sukrin Thaib, ketua KPU Kota Gorontalo.
Ia menjelaskan sesuai dengan peraturan KPU nomor 2 tahun 2018 bagi calon yang digugat ke MK, penetapan calon terpilih itu dilaksanakan tiga hari setelah dibacakannya putusan MK.
Penetapan Wali Kota dan wakil Wali Kota Gorontalo, telah ditetapkan melalui surat keputusan KPU nomor 26/HK.03.1.3-kpt/7571/KPU-Kot/VIII/2018.
Sementara itu Marthen Taha sendiri usai rapat pleno penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih mengatakan bahwa setelah ini dirinya bersama Ryan F Kono siap membuktikan janji yang telah disampaikan saat kampanye kemarin.
"Kemenangan ini adalah kemenangan masyarakat Kota Gorontalo, dan kami siap membuktikan janji tersebut," ujar Marthen.
Ia menambahkan, tanpa dukungan dan kepercayaan dari masyarakat, mungkin ini tidak dapat diraih, namun atas apa yang telah diamahkan oleh rakyat dirinya mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi kepada seluruh masyarakat Kota Gorontalo.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2018
Penetapan Marthen-Ryan tersebut, setelah KPU menerima salinan putusan perkara dari Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan perkara yang diajukan oleh pasangan calon wali kota lainya.
"Ini merupakan akhir dari tahapan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gorontalo tahun 2018," kata Sukrin Thaib, ketua KPU Kota Gorontalo.
Ia menjelaskan sesuai dengan peraturan KPU nomor 2 tahun 2018 bagi calon yang digugat ke MK, penetapan calon terpilih itu dilaksanakan tiga hari setelah dibacakannya putusan MK.
Penetapan Wali Kota dan wakil Wali Kota Gorontalo, telah ditetapkan melalui surat keputusan KPU nomor 26/HK.03.1.3-kpt/7571/KPU-Kot/VIII/2018.
Sementara itu Marthen Taha sendiri usai rapat pleno penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih mengatakan bahwa setelah ini dirinya bersama Ryan F Kono siap membuktikan janji yang telah disampaikan saat kampanye kemarin.
"Kemenangan ini adalah kemenangan masyarakat Kota Gorontalo, dan kami siap membuktikan janji tersebut," ujar Marthen.
Ia menambahkan, tanpa dukungan dan kepercayaan dari masyarakat, mungkin ini tidak dapat diraih, namun atas apa yang telah diamahkan oleh rakyat dirinya mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi kepada seluruh masyarakat Kota Gorontalo.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2018