Gorontalo, (Antaranews Gorontalo) - Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo, memiliki Satuan Tugas Penertiban Hewan Lepas yang dibentuk di Desa Oluhuta, Kecamatan Kabila Bone.
Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bone Bolango, Sugondo Makmur, Rabu, mengatakan pembentukan satgas tersebut sejalan dengan peraturan daerah (perda).
"Hal itu tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Penertiban Hewan Lepas di wilayah Kabupaten Bone Bolango," kata Sugondo.
Ia berharap pembentukan Satgas Penertiban Hewan Lepas Desa Oluhuta Kecamatan Kabila bisa menjadi contoh bagi desa-desa lainnya di Kabupaten Bone Bolango.
"Kami berharap desa-desa lainnya di Bonebol ikut andil dalam penerapan penertiban hewan lepas, dengan membentuk Satgas dan Perdes Penertiban Hewan Lepas," kata Sugondo.
Penjabat Kepala Desa Oluhuta Mansur Zakaria menambahkan, dengan dibentuknya Satgas Penertiban Hewan Lepas yang melibatkan masyarakat setempat itu, penertiban hewan lepas maupun hewan ternak yang berkeliaran di wilayahnya, berjalan sesuai dengan yang diharapkan.
Ia mengungkapkan pembentukan Satgas Penertiban Hewan Lepas ini, sebagai tindak lanjut dari adanya keluhan masyarakat, khususnya para petani di wilayahnya karena tanaman mereka dirusak bahkan dimakan oleh ternak sapi maupun kambing yang dilepas secara liar oleh pemiliknya.
Karena itu, kehadiran satgas ini akan melakukan penertiban hewan ternak yang dilepas secara bebas oleh pemiliknya. Nantinya ternak yang terjaring maupun tertangkap oleh satgas itu akan dikadangkan di kadang yang telah disediakan oleh Satgas Penertiban Hewan Lepas Desa Oluhuta.
"Bagi pemilik ternak jika mau mengambil kembali hewan ternaknya yang terjaring oleh satgas, maka harus membayar denda sebesar Rp200 ribu untuk ternak sapi dan ternak kambing sebesar Rp100 ribu perharinya," katanya.
(
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2018
Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bone Bolango, Sugondo Makmur, Rabu, mengatakan pembentukan satgas tersebut sejalan dengan peraturan daerah (perda).
"Hal itu tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Penertiban Hewan Lepas di wilayah Kabupaten Bone Bolango," kata Sugondo.
Ia berharap pembentukan Satgas Penertiban Hewan Lepas Desa Oluhuta Kecamatan Kabila bisa menjadi contoh bagi desa-desa lainnya di Kabupaten Bone Bolango.
"Kami berharap desa-desa lainnya di Bonebol ikut andil dalam penerapan penertiban hewan lepas, dengan membentuk Satgas dan Perdes Penertiban Hewan Lepas," kata Sugondo.
Penjabat Kepala Desa Oluhuta Mansur Zakaria menambahkan, dengan dibentuknya Satgas Penertiban Hewan Lepas yang melibatkan masyarakat setempat itu, penertiban hewan lepas maupun hewan ternak yang berkeliaran di wilayahnya, berjalan sesuai dengan yang diharapkan.
Ia mengungkapkan pembentukan Satgas Penertiban Hewan Lepas ini, sebagai tindak lanjut dari adanya keluhan masyarakat, khususnya para petani di wilayahnya karena tanaman mereka dirusak bahkan dimakan oleh ternak sapi maupun kambing yang dilepas secara liar oleh pemiliknya.
Karena itu, kehadiran satgas ini akan melakukan penertiban hewan ternak yang dilepas secara bebas oleh pemiliknya. Nantinya ternak yang terjaring maupun tertangkap oleh satgas itu akan dikadangkan di kadang yang telah disediakan oleh Satgas Penertiban Hewan Lepas Desa Oluhuta.
"Bagi pemilik ternak jika mau mengambil kembali hewan ternaknya yang terjaring oleh satgas, maka harus membayar denda sebesar Rp200 ribu untuk ternak sapi dan ternak kambing sebesar Rp100 ribu perharinya," katanya.
(
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2018