Gorontalo,  (Antaranews Gorontalo) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, sudah melakukan proses terhadap klarifikasi partai politik (parpol) tentang sanggahan publik pada daftar bakal calon anggota legislatif (bacaleg) peserta Pemilu 2019.

"Sudah tiga hari atau terhitung sejak 1 September hingga hari ini, KPU menindaklanjuti klarifikasi atas tanggapan terhadap bacaleg dari parpol peserta Pemilu 2019 yang disanggah publik," ujar Kasubbag Hukum Sekretariat KPU Gorontalo Utara, Ali Opaladu, di Gorontalo, Senin.

Hasilnya, kata ia, dipastikan segera disampaikan ke seluruh parpol yang bacalegnya mendapat sanggahan publik.

Jika sanggahan ataupun tanggapan publik benar-benar terbukti, maka parpol wajib mengganti bacalegnya.

Untuk pergantian bacaleg pun dapat dilakukan jika yang bersangkutan meninggal dunia dan terdapat ganda Sistem Informasi Pencalonan (SILON).

"Jika mengundurkan diri, maka tidak dapat diganti," ujarnya.

Masa penggantian bacaleg kata Ali, diberikan sejak 4 September 2018 hingga sepekan ke depannya, sebelum ditetapkan dalam daftar calon tetap (DCT).

Pergantian bacaleg, tidak hanya nama personal yang akan menggantikan, namun wajib melengkapi berkas administrasi yang menjadi syarat bacaleg.

Sanggahan publik terhadap bacaleg, rata-rata dikarenakan status pekerjaan bacaleg yang pembayaran upah/gajinya bersumber dari dana APBD/APBN.

Pewarta: Susanti Sako

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2018