Gorontalo, (Antaranews Gorontalo) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Gorontalo, memenangkan gugatan mantan narapidana (Napi) korupsi untuk yang diajukan oleh partai Perindo, untuk dimasukan kedalam Daftar Calon Sementara (DCS).

Didalam putusan sidang ajudikasi, ketua majelis hakim Jahruddin Umar yang juga ketua Bawaslu mengatakan calon anggota DPRD Provinsi Gorontalo Smuel Buntuang telah melengkapi syarat pencalonan.

"Bahwa penolakan oleh KPU terhadap Smuel Buntuang tidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku, Smuel Buntuang dapat mencalonkan sepanjang telah mengumumkan sebagai mantan terpidana di media masa," ujar Jahruddin Umar, saat membacakan putusan.

Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan majelis hakim diantaranya yaitu, uu nomor 7 tahun 2017, uu dasar tahun 1945 berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan, hak asasi manusia atau hak yang tidak dapat dibatasi,  hak dipilih dan memilih.

Selain itu bakal calon Smuel Buntuang juga secara jujur telah terbuka ke publik mengumumkan bahwa dirinya adalah mantan narapidana.

"Mengabulkan permohonan pemohon dan membatalkan keputusan KPU Provinsi Gorontalo tentang penetapan DCS DPRD Provinsi Gorontalo," ujar majelis hakim.

Memerintahkan kepada termohon (KPU) untuk mengeluarkan surat keputusan baru DCS DPRD Provinsi Gorontalo yang mencantumkan nama Smuel Buntuang daerah pemilihan (Dapil) 6 dengan status Memenuhi Syarat (MS).

Anggota KPU Provinsi Gorontalo Hendrik Imran ketika ditemui usai jalannya sidang mengatakan bahwa, atas putusan ini pihaknya masih akan melakukan konsultasi ke KPU RI.

"Kasus serupa tidak hanya di Gorontalo, dibeberapa daerah juga mengalami hal yang sama, namun kami berpegang pada edaran KPU untun menunda putusan Bawaslu," tegas Hendrik Imran.

Sebelumnya KPU Provinsi Gorontalo memberikan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) terhadap Smuel Buntuang karena merupakan mantan narapidana korupsi, berdasarkan PKPU nomor 20 tahon 2018.

 

Pewarta: Farid

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2018