Sumut, (Antara News) - Tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu, tabrak anggota Kepolisian Hinai, Kabupaten Langkat Sumatera Utara, ketika hendak dilakukan penangkapan terhadap dirinya.
Namun, upaya untuk melarikan diri dari penangkapan itu akhirnya gagal dan petugas berhasil menangkap tersangka R alias Ijal (34) warga Dusun I Desa Batu Malenggang Kecamatan Hinai, ujar Kapolsek Hinai AKP Hendri Yanto S, di Hinai, Selasa.
Hendri Yanto menjelaskan tersangka R alias Ijal ini diamankan petugas setelah sebelumnya menerima informasi dari masyarakat yang resah atas tindakannya.
Penangkapanpun dilakukan dipimpin Ipda Nelson Manurung, ketika itu tersangka sedang mengendarai sepeda motor honda supra nomor polisi BK 2210 UK. Saat itulah tersangka coba melarikan diri dengan menabrak salah seorang petugas Bripka Khairuddin.
"Karena menabrak petugas tersangka R alias Ijal ini lalu terjatuh dan petugaspun memeriksa tubuh ditemukanlah barang bukti dua paket plastik kecil narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,2 gram," katanya.
Sementara itu polisi Stabat juga mengamankan tersangka S alias SYAF (29) warga Lingkungan II Kelurahan Paya Mabar Kecamatan Stabat, kata Kepala Sub Hubungan Masyarakat Polres Langkat AKP Arnold Hasibuan.
Penangkapan tersangka ini pada awalnya hendak melakukan percobaan pencurian di salah satu rumah toko yang ada di Jalan Perniagaan Stabat, namun saat diringkus ditemukan berbagai barang bukti narkotika.
Diantaranya, satu set perlengkapan bong, mancis, 0,1 gram sabu-sabu, 0,1 gram ganja di mana kesemua barang bukti itu dipergunakan tersangka sebelum dirinya melakukan percobaan pencurian.
Tersangka ini dipersangkakan melanggar pasal 112 ayat (1) Subs pasal 127 huruf a Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2018
Namun, upaya untuk melarikan diri dari penangkapan itu akhirnya gagal dan petugas berhasil menangkap tersangka R alias Ijal (34) warga Dusun I Desa Batu Malenggang Kecamatan Hinai, ujar Kapolsek Hinai AKP Hendri Yanto S, di Hinai, Selasa.
Hendri Yanto menjelaskan tersangka R alias Ijal ini diamankan petugas setelah sebelumnya menerima informasi dari masyarakat yang resah atas tindakannya.
Penangkapanpun dilakukan dipimpin Ipda Nelson Manurung, ketika itu tersangka sedang mengendarai sepeda motor honda supra nomor polisi BK 2210 UK. Saat itulah tersangka coba melarikan diri dengan menabrak salah seorang petugas Bripka Khairuddin.
"Karena menabrak petugas tersangka R alias Ijal ini lalu terjatuh dan petugaspun memeriksa tubuh ditemukanlah barang bukti dua paket plastik kecil narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,2 gram," katanya.
Sementara itu polisi Stabat juga mengamankan tersangka S alias SYAF (29) warga Lingkungan II Kelurahan Paya Mabar Kecamatan Stabat, kata Kepala Sub Hubungan Masyarakat Polres Langkat AKP Arnold Hasibuan.
Penangkapan tersangka ini pada awalnya hendak melakukan percobaan pencurian di salah satu rumah toko yang ada di Jalan Perniagaan Stabat, namun saat diringkus ditemukan berbagai barang bukti narkotika.
Diantaranya, satu set perlengkapan bong, mancis, 0,1 gram sabu-sabu, 0,1 gram ganja di mana kesemua barang bukti itu dipergunakan tersangka sebelum dirinya melakukan percobaan pencurian.
Tersangka ini dipersangkakan melanggar pasal 112 ayat (1) Subs pasal 127 huruf a Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2018